Eddy Sofyan Jadi Tersangka Korupsi

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan bekas pelatih tim sepak bola nasional, Eddy Sofyan, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus korupsi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kerugian negara mencapai Rp 20 miliar, kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta kemarin. Namun, Bambang tidak menjelaskan modus korupsi tersebut. Nanti saja saya jelaskan semua, katanya.

Bambang mengatakan Edi sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut. Menurut dia, status perkara Edi saat ini masih P19 atau masih harus dilengkapi. Polisi, kata dia, akan segera menahan Eddy. Hingga berita ini diturunkan, Eddy belum bisa dikonfirmasi, telepon selulernya tidak aktif. DESY PAKPAHAN

Sumber: Koran Tempo, 19 Desember 2007
------
Jadi Tersangka, Eddy Sofyan Bakal Ditahan

Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Jamsostek terus diungkap. Penyidik Direktorat III Tipikor Mabes Polri menetapkan Dirut PT Volgreen Eddy Sofyan sebagai tersangka. Bahkan, berkas milik mantan pelatih tim nasional PSSI dan komentator sepak bola tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Eddy Sofyan memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia segera kita tahan, kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri saat ditemui di Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Ciputat, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, kemarin. Menurut dia, Eddy Sofyan diduga merugikan negara sekitar Rp 20 miliar.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi PT Jamsostek yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi dan mantan Direktur Investasi Andy Rachman Alamsyah. Mereka telah divonis dalam perkara korupsi pembelian surat utang atau medium term notes (MTN) oleh Jamsostek.

Salah satu penerbit MTN itu adalah PT Volgreen. Perjanjian jual-beli MTN antara Eddy dan Ahmad Djunaidi terjadi pada 26 Juli 2001. Kendati MTN dari PT Volgreen senilai Rp 33,25 miliar tidak dijamin bank dan tidak disertai beberapa persyaratan lain, proses jual-beli tetap dilanjutkan atas disposisi Andy. Penyidikan terhadap PT Volgreen pun dimulai sejak Mei 2006 dan menempatkan Eddy sebagai tersangka.

Apa tanggapan Eddy Sofyan atas statusnya itu? Dihubungi tadi malam, dia mengatakan kasusnya itu sudah berlangsung terlalu lama dan meminta supaya tak dikembangkan. Saya sudah tahu jadi tersangka, tetapi perkembangannya saya tidak tahu, katanya.

Menurut dia, kasus itu adalah utang-piutang biasa yang dilengkapi dengan agunan. Saya juga pernah bayar bunganya. Tetapi, memang belum diselesaikan secara keseluruhan. Saya akan selesaikan baik-baik, janjinya.

Hingga kemarin Eddy mengaku belum menerima surat panggilan kembali dari Bareskrim Mabes Polri. Apakah sudah siap dengan segala konsekuensinya, termasuk ditahan? Kalau dimintai keterangan, maka saya siap, tutur mantan pemain PSSI itu.

Secara terpisah, Direktur Penuntutan Kejagung Salman Maryadi mengaku perlu mengecek dokumen lebih dulu untuk memastikan bahwa pihaknya telah menerima surat Mabes Polri terkait penerbitan P-19 dalam kasus Eddy Sofyan. Saya mau pulang nih. Besok (hari ini) saja ya konfirmasinya, kata Salman saat dihubungi tadi malam. (naz/agm/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 19 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan