Eddy Sofyan Menolak Tuduhan
Eddy Sofyan menolak dituduh korupsi. Mantan komentator sepak bola itu menolak segala dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
”Tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang saya lakukan,” kata Eddy sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Eddy membacakan sendiri nota pembelaan atau pleidoi setebal sembilan halaman berjudul Hutang Bukan Korupsi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka. Penasihat hukumnya, Budi Setiawan, M Arifin Daulay, Ismail Fahmi Nasution, dan OU Suspa Rudyanto, juga membacakan pleidoi setebal 185 halaman.
Dalam sidang tanggal 26 Agustus 2008, jaksa Zairida dan Pantono menuntut Eddy dengan hukuman 12 tahun penjara. Direktur Utama PT Volgren Indonesia (VI) itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 49,254 miliar subsider lima tahun penjara.
Jaksa berpendapat, Eddy bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam investasi medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Jamsostek di PT VI. PT Jamsostek dirugikan Rp 49,254 miliar.
Dalam pleidoinya, Eddy menyebutkan, yang terungkap dalam persidangan adalah kegiatan usaha yang legal dan sah. PT VI yang berdiri sejak tahun 1989 mengadakan kerja sama operasi dengan Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) yang sah secara hukum melalui kontrak tanggal 27 Maret 2001. Hal itu untuk membantu meringankan beban subsidi pemerintah kepada PPD, yang saat itu terimbas krisis ekonomi tahun 1998.
PT VI mengajukan pinjaman kepada PT Jamsostek, yang ditolak dengan alasan ketentuan di PT Jamsostek tidak memperbolehkan pola pinjam. Selanjutnya, PT Jamsostek menyarankan melalui pola jual beli surat berharga, antara lain obligasi, saham, dan MTN. (IDR)
Sumber: Kompas, 12 September 2008