Edisi Rekening Gendut, Mabes Polri Ngotot Akan Jerat Tempo
Mabes Polri bersikukuh memproses secara hukum sampul karikatur majalah berita mingguan (MBM) Tempo. Majalah itu akan dijerat pasal penghinaan. Bahkan, laporan resmi polisi soal kasus tersebut sudah masuk ke Bareskrim.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menyatakan, pihaknya serius melanjutkan gugatan karena sudah mendapat izin dari pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara, yakni Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. ''Laporannya sekarang sudah di Bareskrim,'' ujarnya kemarin (2/7).
Bagi jenderal dua bintang itu, cover majalah Tempo edisi Rekening Gendut tersebut merupakan penghinaan terhadap institusi. ''Tafsir kami, itu menghina. Itu kritik yang melampaui batas kepatutan etika,'' tegasnya.
Tidak takut dianggap melawan pers? ''Lho, selama ini kami bermitra dengan pers sangat baik. Kritik silakan. Tapi, ini kan sudah keluar batas. Mekanisme ke Dewan Pers juga sudah kami tempuh,'' jelasnya.
Di tempat terpisah, Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Wakadiv Binkum) Polri Brigjen Pol R.M. Panggabean menyatakan, redaksi majalah Tempo akan dikenai pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP. Dua pasal itu mengatur delik penghinaan dan pencemaran nama baik.
Jenderal berbintang satu itu menjelaskan, majalah Tempo dinilai telah menghina institusi Polri. ''Kami sebagai polisi tidak terima direpresentasikan seperti itu. Yang dilaporkan Tempo secara korporasi. Biasanya, kan kalau media, pertanggungjawabannya ada pada pemimpin redaksi,'' katanya.
Panggabean menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan rekening-rekening dan perwira yang dituding memiliki rekening sebagaimana disebut dalam majalah Tempo. ''Itu urusan masing-masing (anggota). Kami tidak berkomentar soal tersebut. Ini masalah sampul yang membuat anggota Polri malu,'' tegasnya.
Di tempat terpisah, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Arif Zulkifli mengakui pihaknya sudah menerima surat teguran dari polisi. ''Isinya keberatan saja,'' katanya kemarin.
Tempo belum bisa memahami maksud surat resmi yang dikirim Divisi Humas Mabes Polri tersebut. Sebab, dalam UU Pers tidak dikenal surat teguran. ''Mereka tidak meminta hak jawab, tapi menegur. Ini maksudnya apa, kami juga belum jelas,'' ujarnya.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pada Kamis lalu saat upacara HUT Bhayangkara menyatakan pihaknya merasa tersinggung karena dilambangkan dengan karikatur babi. Salah satu penyebabnya, babi dalam Islam dinilai sebagai binatang yang haram.
Tetapi, sikap reaksioner Polri terhadap majalah Tempo itu justru menuai kritik. Sebelumnya, mantan Ketua Dewan Pers Prof Dr Ichlasul Amal menganggap sikap Polri berlebihan. Dia menilai gugatan pidana justru membuat masyarakat penasaran dan tidak percaya kepada polisi. ''Kalau terus reaksioner seperti itu, masyarakat bisa antipati,'' katanya. ''Kok kesannya ketakutan dengan media. Lagi pula, cover Tempo bukan foto, tetapi karikatur. Secara hukum, saya kira, itu tidak bisa dituntut,'' lanjutnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria juga menilai sampul Tempo tersebut sebagai produk pers. ''Jadi, solusinya adalah dengan mediasi di Dewan Pers,'' sarannya.
Menurut Nezar, karikatur dalam kover majalah Tempo yang dipersoalkan Polri tersebut sebenarnya multitafsir. ''Itu karikatur yang bisa diperdebatkan maknanya. Tapi, bukan dengan jalan gugatan pidana,'' katanya. (rdl/c5/iro/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 3 Juli 2010