Edmond Ilyas Kian Tersudut

"Mereka mengatakan tidak mengenal Raja (Erizman)."

Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengungkapkan, keterangan dan petunjuk yang diberikan para saksi dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan mengarah kepada Brigadir Jenderal Edmond Ilyas. "Bukan saya tak membela Pak Edmond," kata Ito saat dihubungi kemarin.

Menurut Ito, para saksi dan tersangka umumnya mengaku mengenal Edmond, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim, yang baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah Lampung. Sebaliknya, "Mereka mengatakan tidak mengenal Raja (Erizman)," ujar Ito.

Brigadir Jenderal Raja Erizman adalah pengganti Edmond sebagai Direktur II Bareskrim. Raja dan Edmond dituding Komisaris Jenderal Susno Duadji terlibat dalam dugaan makelar kasus yang meloloskan Gayus Tambunan dari kasus korupsi dan pencucian uang.

Setelah Gayus menyerah di Singapura, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri memeriksa Edmond dan Raja secara maraton. Keduanya menjadi terperiksa, sepadan dengan status tersangka dalam kasus pidana. Namun, berbeda dengan Edmond, yang langsung dicopot dari jabatannya, Raja masih aktif sebagai Direktur II Ekonomi Khusus.

Kemarin, Ito membantah rumor bahwa Raja belum dicopot karena dia merupakan orang kepercayaan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. “Bukanlah. Lagi pula, mengapa semua yang disebut harus dipersalahkan?” katanya.

Menurut Ito, perbedaan tindakan yang diambil terhadap kedua jenderal itu ada logikanya. Saat kasus dugaan pencucian uang, korupsi, dan penipuan oleh Gayus diusut, Edmond tengah menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim.Adapun Raja, saat itu masih menjabat Wakil Direktur II Unit Tindak Pidana Korupsi.

Saat Raja dipromosikan menjadi Direktur II pada 21 Oktober 2009, berkas perkara Gayus sudah dinyatakan lengkap alias P-21. "Kecuali bila Raja menggantikan Edmond sebelum P-21," ujar Ito.

Adapun langkah Raja membuka blokir rekening Gayus pada 26 November 2009, menurut Ito, "Itu sah-sah saja." Soalnya, kata dia, polisi tak bisa menahan lebih lama lagi uang dari sebuah kasus yang tidak terbukti melanggar pidana.

Hingga tadi malam, Tempo belum berhasil meminta tanggapan Edmond Ilyas. Beberapa waktu lalu, Edmond membantah semua tuduhan Susno.

Kasus ini bermula dari adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ke kepolisian berkait dengan adanya transaksi mencurigakan sekitar Rp 25 miliar ke rekening Gayus. Namun penyidik polisi kemudian menyatakan uang yang bermasalah hanya Rp 395 juta. Adapun sisanya diklaim sebagai milik Andi Kosasih, rekanan usaha Gayus.

Belakangan, setelah Gayus divonis bebas dan kabur ke Singapura, terungkap bahwa Andi Kosasih telah membuat kesaksian palsu. Polisi lalu menahan Andi; mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung; dan Gayus sendiri.

Sejauh ini, Markas Besar Polri baru menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah Ajun Komisaris S. dan Komisaris M. Arafat Enanie. Arafat bertugas sebagai koordinator penyidikan kasus Gayus. Dia ditahan dengan tuduhan turut menyusun skenario penanganan kasus Gayus dan menerima suap motor gede seharga Rp 400 juta. SUTJI DECILYA
 
Sumber: Koran Tempo, 5 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan