Edward Soeryadjaya Diperiksa Kejagung; Kasus Aset Setneg di Bandara Kemayoran

Direktur PT Jakarta International Trade Fair (JITF) Edward Soeryadjaya kemarin diperiksa di gedung Kejaksaan Agung. Anak konglomerat William Soeryadjaya -pendiri Astra- itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengambilalihan lahan aset Setneg (Sekretariat Negara) di Bandar Kemayoran, Jakarta.

Kejagung belum menetapkan tersangka kasus tersebut. Sebab, penanganannya masih sampai penyelidikan. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) juga masih menghitung jumlah kerugian negara. Yang pasti, kasus tersebut ditangani penyelidik Timtastipikor.

Selain Edward, bos PT Jakarta International Expo (JIE) Siti Hartati Murdaya juga dijadwalkan diperiksa. Pemeriksaan Edward seharusnya 10 Oktober 2006.

Tetapi, pria yang kini terjun ke dunia politik sebagai bendahara Partai Golkar itu baru dapat memenuhi panggilan kemarin.

Edward tiba di gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.30. Dia yang menumpang Toyota Land Cruiser didampingi pengacara I Nengah Sudjana.

Saat ditanya wartawan, Edward mengaku tidak tahu kasus yang melibatkan dirinya. Saya hanya diundang untuk dimintai keterangan, ujarnya Edward di Gedung Bundar kemarin.

Sudjana juga mengaku tidak tahu perkara kliennya. Nantilah seusai pemeriksaan, katanya. Ditanya apakah terkait kasus pengalihan lahan Kemayoran, Sudjana tidak mau memastikan. Itu bisa jadi. Klien saya sejak 1990 hingga kini kan masih menjabat di PT JITF, jelasnya. JITF pernah mengelola lahan Setneg di Kemayoran.

Sejurus kemudian, Edward dan Sudjana menuju ke ruang pemeriksaan di lantai III. Di tempat itu, mereka ditemui ketua tim pemeriksa Daniel Tombe.

Di tempat yang sama, Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji mengatakan, proses kasus Kemayoran masih sampai tahap penyelidikan. Timtastipikor masih mendalami kasus tersebut sebelum meningkatkan prosesnya ke penyidikan. Kami masih mengumpulkan data, jelas Hendarman.

Setelah pemeriksaan pukul 14.50, Edward mengatakan, tim penyelidik menanyakan pengalihan saham dari PT JITF ke PT JIE milik Hartati tiga tahun silam. Ada 14 pertanyaan, katanya.

Edward tidak memberikan banyak informasi. Yang pasti, dia membeberkan kronologi bahwa pengambilalihan saham tersebut terjadi pada 15 Januari 2004. Secara yuridis, ada masalah pada Maret 2003. Ini yang saya katakan ke penyelidik, ujarnya.

Sudjana menambahkan, keterangan kliennya sebagai masukan kepada kejaksaan terkait penyelidikan kasus pengalihan saham dari PT JITF ke PT JIE. Klien saya memberikan masukan kepada kejaksaan, jelasnya. Kasus Kemayoran ditangani Timtastipikor mengingat saham atas aset tersebut milik negara.

PT JITF dan PT JIE pernah berseteru memperebutkan hak pengelolaan Jakarta Fair (JF) 2004 di Pekan Raya Jakarta (PRJ). Pihak PT JITF menuduh PT JIE mendapatkan hak atas pengelolaan JF secara melawan hukum. Diduga ada pemalsuan akta cessie (pengalihan hak) No 21 yang dibuat oleh notaris Erni Rohaeni.

Akta yang dimaksud adalah akta yang menjadi dasar PT Central Cipta Makmur (CCM) menguasai hak pengelolaan JF. Karena akta itu cacat hukum, PT JIE tidak layak mengelola JF. Cacat hukum pada akta itu tampak pada perbedaan tanggal penandatanganan dan fakta hukum yang termuat di akta itu. Akta ditandatangani 17 Maret 2003, fakta hukumnya (yakni pengalihan hak) terjadi sehari berikutnya. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 17 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan