Efektivitas Panja Pajak Komisi III Diragukan

Sejumlah anggota Panitia Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemberantasan Mafia Hukum dan Mafia Pajak ragu dapat mengungkap kasus mafia pajak—khususnya yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan. Pesimisme itu karena penjelasan sejumlah pihak yang selama ini dipanggil terkesan normatif.

”Kewenangan Panja amat terbatas. Kami hanya dapat mengklarifikasi dan mencocokkan isu serta tidak dapat melakukan tindakan paksa seperti menyita dokumen atau memanggil paksa,” kata Ahmad Yani, anggota Panja Mafia Hukum dan Mafia Pajak dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, di Jakarta, Kamis (10/3).

Pernyataan ini disampaikan Ahmad Yani setelah mendengarkan penjelasan dua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman, yang menurutnya sangat normatif.

Panja memanggil Raja Erizman dan Edmon Ilyas karena diduga terlibat dalam penyidikan dan pembukaan blokir rekening milik Gayus yang diduga berasal dari kegiatan mafia pajak. Mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji menuturkan, pembukaan blokir yang dilakukan 26 November 2009 itu mengabaikan prinsip kehati-hatian dan juga mengabaikan prosedur.

Namun, dalam penjelasannya, Raja menuturkan, pembukaan blokir itu merupakan perintah hukum karena perkara sudah selesai dan tidak dijadikan barang bukti. Raja juga menegaskan tidak menerima uang dalam pembukaan blokir tersebut.

Yani menilai penjelasan Raja sulit diterima akal sehat. Apalagi, Gayus mengaku telah memberi uang sekitar Rp 25 miliar kepada sejumlah pihak, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Gayus mengaku memberikan uang itu melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung.

”Panja akan memanggil Susno, Haposan, dan bahkan Gayus untuk mencocokkan penjelasan Raja,” tutur Yani sembari mengingatkan, tersangka punya hak ingkar.

Bambang Soesatyo, anggota Panja dari Fraksi Partai Golkar menambahkan, konfrontasi sejumlah penjelasan merupakan usaha maksimal yang dapat dilakukan Panja. ”Kami hanya kembali bertanya jika seseorang memberi jawaban yang normatif dan tidak masuk akal,” kata dia.

Sarifuddin Sudding, anggota Panja dari Fraksi Partai Hanura, menambahkan, yang dapat diusut Panja juga hanya kasus di hilir, yaitu terkait dengan kasus Gayus. Panja dikhawatirkan tidak dapat mengungkap kasus ini lebih jauh, seperti mengevaluasi sistem dan aturan di kepolisian dan Kementerian Keuangan yang diduga membuka peluang praktik mafia pajak. ”Kami tetap akan berusaha maksimal meski pesimistis dapat mengungkap tuntas masalah ini karena kewenangan panja amat terbatas,” kata Sudding. (NWO)
Sumber: Kompas, 12 maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan