Eks Direktur Bank Jabar Tersangka
Setelah meredup beberapa bulan, bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lagi. Kemarin lembaga antikorupsi yang tak putus dirundung persoalan itu menetapkan tersangka baru dalam korupsi di Bank Jabar dan Banten. Dua tersangka baru itu mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar Uce Karna Suganda dan eks Direktur Keuangan Abas Suhari Sumantri.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo, keduanya diduga melanggar pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. ''Penetapannya sudah beberapa waktu lalu,'' jelas Johan.
Sebelum ditetapkan tersangka, beberapa waktu lalu KPK juga memeriksa mereka berdua. ''Kami terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi,'' jelasnya.
Ihwal kasus itu, kata Johan, merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifudin. Umar saat ini dijebloskan ke Lapas Cipinang sebagai tersangka. Kasus tersebut merupakan korupsi pertama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disidik KPK.
Dalam kasus tersebut, Umar dituding telah menyelewengkan keuangan negara Rp 37 miliar. Modus yang dilakukan ialah meminta setoran dari 33 cabang. Dia berdalih, dana itu merupakan fee setoran modal dan setoran pajak. Penarikan fulus itu berlangsung pada 2003-2004. Untuk membuktikan keterlibatan Umar, KPK telah menggeledah kantor dan sejumlah tempat lain di Jabar.
Dalam sepekan terakhir, bagian penindakan KPK banyak menuai kritik. Banyak yang menilai komisi kehabisan energi karena meladeni serangan yang berujung kriminalisasi dua pimpinannya, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Setelah diisi tiga pimpinan baru pilihan presiden, kinerja KPK juga terasa landai saja. KPK juga sibuk menjalin kerja sama kampanye antikorupsi. Di luar itu, pimpinan KPK sibuk menjadwalkan silaturahmi, termasuk ke petinggi kepolisian dan kejaksaan. (git/oki)
Sumber: Jawa Pos, 16 Oktober 2009
----------------
Dua Pejabat Bank Jabar Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Bank Jabar, Utje Karna Suganda dan A.S. Abbas Suhari Sumantri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan biaya setoran modal dan biaya setoran pajak dari 33 cabang Bank Jabar Banten pada 2003-2004. ”Kami menetapkan tersangka UKS dan AS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bank Jabar beberapa waktu yang lalu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Menurut KPK, keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang tuduhan memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum, dan pasal 3 undang-undang yang sama tentang penyalahgunaan wewenang. Cheta Nilawaty
Sumber: Koran Tempo, 16 Oktober 2009
---------------
Mantan Direktur Bank Jabar Tersangka Korupsi
by : Melati Hasanah Elandis
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar Abbas Suhari Sumantri dan mantan Direktur Operasional Bank Jabar Utje Karna Suganda sebagai tersangka baru kasus korupsi Bank Jabar. Sama seperti Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin, keduanya diduga bersalah dalam kasus dugaan korupsi biaya setoran modal dan pajak cabang bank tersebut.
"KPK menetapkan dua tersangka ASS dan UKS beberapa waktu lalu. Kasusnya sama kaya US,"kata Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada Jurnal Nasional, Kamis (15/10).
Johan memaparkan bahwa kedua mantan petinggi di bank pembangunan daerah yang kini berganti nama menjadi Bank Jabar Banten ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang terkait pengelolaan biaya setoran modal dan biaya setoran pajak. Pungutan dari 33 cabang Bank Jabar Banten periode 2003 hingga 2004 diduga tidak disetorkan ke kas negara melainkan masuk ke kantong mereka masing-masing. Akibat penyelewengan dana tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian hingga Rp 37 miliar.
"Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,"ujar Johan.
Tersangka pertama dalam kasus ini Umar Syarifuddin sudah ditahan oleh KPK dalam rangka proses penyidikan. Penahanan terpaksa dilakukan oleh komisi karena Umar sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Umar yang resmi berstatus tersangka sejak 7 Mei lalu juga sempat kabur ke daerah Rangkasbitung Banten agar tidak terdeteksi oleh KPK. Ia berhasil ditangkap oleh tim penyidik KPK tanggal 30 Juli 2009 dan diamankan di rumah tahanan LP Cipinang Jakarta Timur.
Sumber:Jurnal Nasional, 16 Oktober 2009