Eks Direktur PT Taspen Ditahan
Dugaan Korupsi Rp 110 Miliar
Dugaan Korupsi Rp 110 Miliar
Diduga menyalahgunakan dana senilai Rp 110 miliar, mantan Direktur Keuangan PT Taspen Heru Malik Syah dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung), tadi malam (24/3).
Tadi, tersangka (Heru) sudah diantar ke Rutan Kejagung, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI M. Yusuf saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.
Selain Heru, Kejati DKI menetapkan mantan Asisten Manajer PT Taspen Mertius Mehrir sebagai tersangka. Tim penyidik kejaksaan ini melanjutkan penyidikan oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya mengantongi lima tersangka, yakni Agus Rahardjo (mantan kepala Kantor Kas Bank Mandiri Rawamangun, Jakarta Timur), Agus Saputra, Arken, Jerry, dan Ratna (keempatnya adalah broker sekaligus penikmat terbesar). Dari para tersangka tersebut, baru Agus Rahardjo yang divonis PN Jakarta Timur dengan pidana 13 tahun penjara.
Menurut Yusuf, Heru dianggap terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana PT Taspen. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penempatan dana perusahaan ke kantor kas Bank Mandiri Rawamangun. Direktur keuangan tidak berwenang menempatkan dana di atas Rp 10 miliar, tetapi yang bersangkutan berkali-kali mentransfer Rp 20 miliar, Rp 30 miliar sampai total Rp 110 miliar. Padahal, kewenangan penempatan dana di atas Rp 10 miliar menjadi kewenangan Dirut, jelas Yusuf.
Dari total Rp 110 miliar, lanjut Yusuf, duit yang berhasil diselamatkan hanya Rp 12 miliar. Sisanya, Rp 98 miliar, diduga dinikmati para tersangka dari kalangan broker.
Selain itu, lanjut Yusuf, Heru dianggap menyalahi penempatan deposito di atas Rp 1 miliar ke kantor kas Bank Mandiri Rawamangun. Uang Rp 110 miliar itu seharusnya tidak ditempatkan ke kantor kas, melainkan ke kantor cabang, jelas Yusuf.
Menurut Yusuf, tim penyidik menemukan data transfer Rp 110 miliar secara bertahap dari kantor pusat PT Taspen di Jalan Cempaka Putih, Jakarta Timur, ke kantor kas Bank Mandiri Rawamangun. Uang itu sedianya diinvestasikan dalam bentuk deposito, tetapi kenyataannya dinikmati sejumlah perantara. Dan, proses penempatannya menyalahi ketentuan, jelas mantan kepala Kejari Jakarta Selatan ini.
Dari total Rp 110 miliar, lanjut Yusuf, hanya Rp 12 miliar yang ditempatkan di deposito. Dan, duit tersebut kini disita Kejati DKI untuk diselamatkan sekaligus dijadikan alat bukti.
Yusuf menjelaskan, uang Rp 98 miliar diduga dinikmati para broker yang tidak jelas perusahaannya. Mereka sudah ditetapkan tersangka, jelas Yusuf.(agm/el)
Sumber: Jawa Pos, 25 Maret 2008