Eks Dirjen Depnakertrans ke LP Cipinang

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Marudin Saur Marulitua Simanihuruk akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Menurut jaksa Siswanto, saat ini tim tengah mempersiapkan rencana. ”Sedang siap-siap,” kata dia saat dihubungi kemarin. Siswanto mengatakan, Simanihuruk akan menjalani hukuman selama lima tahun.

Januari lalu Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Simanihuruk. Hukuman MA ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya empat tahun penjara. (m purwadi)

Sumber: Seputar Indonesia, 31 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan