Eks Dirkeu Keuangan RNI Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini membidik dugaan korupsi pada BUMN. Itu terungkap setelah penyidik menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Berdasar hasil penyidikan komisi, Ranendra diduga telah menyalahgunakan uang negara Rp 4,5 miliar dari total keuntungan negara Rp 33 miliar. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan bahwa kerugian negara itu terjadi saat pembagian keuntungan antara PT RNI sebagai importer gula dan Badan Usaha Logistik (Bulog) sebagai distributor. ''Dari Rp 33 miliar keuntungan, diduga menguap untuk kepentingan tersangka Rp 4,5 miliar tadi,'' jelas mantan wartawan itu di gedung KPK kemarin.
Menurut dia, proses impor gula tersebut terjadi pada 2001-2004. Selama kurun waktu tersebut, lanjut dia, nilai impor dari PT RNI cukup besar, yakni Rp 400 miliar hingga Rp 500 miliar.
Ranendra dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal terhadap perbuatan itu adalah 20 tahun penjara.
Meski KPK telah menetapkan Ranendra sebagai tersangka, hingga kini komisi belum menjebloskan dia ke tahanan. ''Tersangka memang belum kami tahan karena status penyelidikan meningkat ke penyidikan baru dilakukan kemarin (8/10),'' jelas Johan Budi. Meski demikian, komisi sudah berupaya membatasi pergerakan Ranendra, yakni dengan mengajukan cekal sejak kemarin.(git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 10 Oktober 2008