Eks Pengacara Lawan Jadi Kawan Antasari
ANTASARI Azhar tidak sendiri menghadapi proses penyidikan terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Sejumlah pengacara kondang akan mendampinginya sebagai tim kuasa hukum. Para pengacara itu kemarin (3/5) sudah menemani Antasari ketika memberikan keterangan pers di kediamannya. Di antaranya M. Assegaf, Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, Denny J. Kailimang, Albert Nadeak, Farhat Abbas, dan Ari Yusuf Amir. Mereka berdiri berjajar di belakang Antasari yang duduk bersama istrinya, Ida Laksmiwati.
Antasari mengatakan, para pengacara itu bersimpati dan secara responsif hadir kepada dirinya. "Insya Allah mereka yang akan saya tunjuk sebagai kuasa hukum, baik menyangkut litigasi maupun nonlitigasi," katanya.
Juniver Girsang yang ditemui setelah penyampaian keterangan pers itu mengatakan masih ada nama lain yang akan bergabung dalam tim kuasa hukum bagi Antasari. "Mungkin ada sekitar sepuluh pengacara," katanya tanpa merinci nama-nama pengacara yang dimaksud. "Kami akan bekerja profesional," tambah Albert Nadeak.
Munculnya beberapa nama advokat sebagai kuasa hukum Antasari langsung mendapat sorotan. Sebab, para pengacara itu tercatat pernah berseberangan dengan Antasari saat penanganan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor. "Kami jadi mempertanyakan komitmennya (Antasari, Red) ketika menerima pengacara yang pernah menangani kasus korupsi," kata peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada koran ini tadi malam. Febri menegaskan, harus ada transparansi dalam tim kuasa hukum Antasari tersebut. Misalnya, terkait jumlah honorarium dan asal uangnya.
"Misalnya itu dari (dana) KPK, tentu akan mencederai masyarakat. Kalau (uang) dari AA (Antasari Azhar), harus jelas. Kalau gratis, justru dipertanyakan lagi," urainya.
Dia lantas menyebut adanya potensi konflik kepentingan ketika Antasari didampingi pengacara yang pernah menangani kasus korupsi. "Ini penting diajukan (pertanyaan) kepada AA," katanya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, sampai sejauh ini tidak ada permintaan dari ketua KPK soal bantuan hukum. "Kalaupun ada permintaan, yang kami sediakan tentu bantuan biro hukum. Selama ini tidak ada permintaan itu. Pengacara itu ditunjuk oleh Pak Antasari sendiri," jelas Johan ketika dihubungi.
Menurut dia, kasus yang menimpa Antasari adalah murni kasus pribadi. "Jadi, tidak ada kaitannya dengan KPK," ujarnya. Komisi, lanjut dia, tetap konsisten memberantas korupsi sebagaimana biasa. Dalam catatan koran ini, beberapa pengacara tersebut pernah beracara di Pengadilan Tipikor. Misalnya, M. Assegaf yang mendampingi Burhanudin Abdullah dalam kasus penyelewengan dana YPPI. Kemudian, Albert Nadeak yang merupakan pengacara Billy Sindoro dalam kasus suap KPPU.
Di luar Pengadilan Tipikor, para pengacara itu juga menangani kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Misalnya, Denny J. Kailimang yang menjadi pengacara Tan Kian dalam kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI (Asabri). Hotma Sitompoel mendampingi pengusaha Hartono Taonesoedibjo sebagai saksi dalam dugaan korupsi biaya akses Sisminbakum. Dan, Juniver Girsang menjadi pengacara Romli Atmasasmita dalam kasus yang sama. (fal/git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 4 Mei 2009