Eksaminasi Publik Putusan Pra Peradilan Budi Gunawan
Eksaminasi publik ini dilakukan atas putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Komjen Pol Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap atau gratifikasi semasa menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri. Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap BG adalah, Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas dasar itu, BG mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas dirinya. Sidang praperadilan kemudian digelar mulai 9 Februari 2015 hingga 13 Februari 2015, dan putusan dibacakan pada 16 Februari 2015. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan enam guru besar hukum pidana di enam daerah, melakukan eksaminasi atas Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Nomor Register Perkara: 04/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL (Komjen Pol Budi Gunawan). Eksaminasi ini dilakukan untuk menguji baik substansi putusan maupun prosedur acara yang dilakukan sepanjang proses persidangan berlangsung.