Eksekusi Mantan Ketua Dewan Belum Jelas
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Arminsyah belum menetapkan waktu eksekusi bagi 10 anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang divonis melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp 997 juta. Kami belum menetapkan kapan waktu pelaksanaan eksekusi. Arminsyah menyatakan, untuk melaksanakan eksekusi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kejaksaan telah menerima permohonan penangguhan eksekusi dari 10 terhukum melalui penasihat hukum. Namun, kejaksaan belum menjawab permohonan itu. Berkas permohonan itu kami teruskan ke kepala kejaksaan tinggi. Semuanya masih menunggu petunjuk, kata Arminsyah.
Pekan lalu, Ketua DPRD Kota Cirebon Sunaryo H.W. menyatakan siap menjalani eksekusi. Sunaryo adalah salah satu terdakwa yang divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Saya bersedia masuk penjara. Saya ini hanya orang kecil, kata Sunaryo kepada Tempo ketika itu.
Saat ini merebak rumor calo-calo perkara berkeliaran menawarkan penyelesaian peninjauan kembali kepada para terhukum. Panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon Betet Afandi membantah jika calo-calo itu berasal dari Pengadilan Negeri Cirebon. Tidak perlu calo, silakan ajukan berkas peninjauan kembali. Kalau memang memenuhi syarat, pasti akan dikabulkan majelis untuk dikirim ke Mahkamah Agung, ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Cirebon belum menetapkan tersangka kasus perusakan kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon saat unjuk rasa menentang eksekusi para terhukum itu dua pekan lalu. Kepala Polresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Rochiyanto mengatakan masih mempelajari kasus itu. Belum ada yang dijadikan tersangka, ujarnya kemarin. Polresta Cirebon masih memeriksa beberapa saksi yang mengetahui perusakan kantor kejaksaan. Ivansyah
Sumber: Koran tempo, 16 Mei 2006