Eksekusi Mantan Legislator Ditunda
Kejaksaan Negeri Padang menunda eksekusi terhadap 33 mantan pemimpin dan anggota DPRD Sumatera Barat yang divonis 5 dan 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 5,9 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Antasari Azhar mengatakan, eksekusi akan dilakukan setelah berkas terdakwa 10 mantan anggota dewan lainnya, yang masih ada di Mahkamah Agung, diputuskan.
Kami tidak mau gegabah dan terburu-buru. Perkara ini kan, menyangkut 43 orang dan baru 33 yang diputus MA, katanya di Padang kemarin. Sebelumnya ia berjanji akan mengeksekusi ke-33 mantan anggota DPRD itu ke penjara Muara, Padang, Januari ini.
Merespons penundaan eksekusi itu, Forum Peduli Sumatra Barat, lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan kasus korupsi anggota dewan, berencana melakukan perlawanan hukum. Penundaan ini sangat irasional dan di luar koridor hukum, kata Adi Surya, koordinator forum tersebut. FEBRIANTI
Sumber: Koran Tempo, 26 Januari 2006