Eksepsi Penasihat Hukum Mulyana Ditolak

Majelis Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusan selanya menolak eksepsi penasihat hukum Mulyana W Kusumah, terdakwa kasus dugaan penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Masrudin Chaniago dalam putusan sela di Pengadilan Ad Hoc Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

''Dakwaan yang dibacakan jaksa pada Hari Kamis (16/6) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 134 ayat 2 KUHP,'' tegas Masrudin membacakan putusannya.

Dalam dakwaannya, jaksa Suwarji menyatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31/1999, dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Dalam eksepsinya atas dakwaan itu, penasihat hukum Mulyana, Sirra Prayuna, meminta majelis hukum membatalkan dakwaan, karena dinilai tidak memenuhi syarat dan kabur.

Penasihat hukum juga mempermasalahkan adanya kesalahan dalam penulisan nomor pada laporan kejadian korupsi (LKK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan dijawab majelis hakim, ''Kesalahan sudah diperbaiki dan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diajukan.''

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan pengalihan penahanan Mulyana dari tahanan KPK menjadi tahanan kota. Alasannya, pengadilan masih memerlukan keterangan dari terdakwa demi kelancaran persidangan.

Sidang dilanjutkan Senin (11/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut rencana, jaksa akan mengajukan sejumlah saksi, antara lain auditor BPK Khairiansyah Salman dan mantan Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo.

Di tempat yang sama, kemarin, berlangsung juga persidangan kasus yang sama dengan terdakwa Sussongko. Sidang yang dipimpin hakim Mansyurdin Chaniago beragenda mendengarkan nota tanggapan jaksa Suwarji atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, Erick S Paat.

Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum yang dinilai terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sebuah kebenaran yang seharusnya dibuktikan lewat persidangan. (CR-52/J-4)

Sumber: Media Indonesia, 5 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan