Emir Moeis Tetap Bantah Terlibat Kasus BI
Mantan Ketua Panitia Anggaran DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Emir Moeis, membantah tudingan bahwa dirinya mencairkan sendiri cek perjalanan yang diberikan pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.
"Tidak benar itu. Semua ada bukti-buktinya, kok. Saya malah nggak menerima sama sekali," kata Emir setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK kemarin.
Emir membantah adanya rapat Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Darmawangsa. Pertemuan ini diceritakan anggota Dewan, Agus Condro, saat melaporkan dugaan gratifikasi Rp 500 juta ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli tahun lalu.
Saat kasus ini bergulir, Emir adalah anggota Komisi IX DPR RI. Komisi yang membidangi keuangan dan perbankan ini juga menguji kelayakan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Saat pencalonan, nama yang diajukan salah satunya Miranda S. Goeltom.
Agus Condro mengakui, dalam rapat Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Darmawangsa, anggota Fraksi diharuskan memilih Miranda. Ia menyatakan, beberapa hari sebelum pemilihan, anggota Fraksi dikumpulkan di ruang kerja pimpinan Fraksi untuk menerima sejumlah uang.
Agus menyampaikan, ada 35 anggota Dewan lainnya yang menerima. Total duit mencapai Rp 24 miliar. Sebagian dari mereka dikatakan mencairkan cek itu, sebagian lain menyuruh sopir, istri, atau sanak saudara.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi S.P., Emir diperiksa sebagai saksi bagi keempatnya. "Kapasitas Emir diperiksa KPK sebagai saksi, sebab dia adalah anggota DPR," kata Johan Budi. KPK masih mengembangkan penyidikan kasus ini. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 27 Agustus 2009
-------------------
Emir Sebut Agus Condro Tidak Benar
Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 Emir Moeis membantah pernyataan Agus Condro Prayitno, mantan rekannya di Komisi IX DPR, tentang dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.
”Tidak. Saya bahkan menolak menerima,” jawab Emir, Rabu (26/8), saat ditanya apakah dia menerima dan mencairkan cek perjalanan dalam kasus yang awalnya dilaporkan Agus ini.
Emir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang pada 9 Juni ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Mereka adalah Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dudhie Makmun Murod (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Endin Soefihara (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
Dalam laporannya, Agus mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing senilai Rp 50 juta, sekitar dua minggu setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom. Cek itu diterima Agus dari Dudhie Makmun Murod di ruang kerja Emir Moeis. Seingat Agus, dia menerima uang itu bersama sekitar empat anggota Komisi IX dari F-PDIP.
Agus juga menyatakan, sekitar tiga atau empat hari sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, anggota komisi IX DPR dari F PDI-P dikumpulkan di Hotel Dharmawangsa. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Emir Moeis ini, muncul pernyataan untuk memilih Miranda.
Namun, Emir Moeis membantah semua pernyataan Agus itu.
Menanggapi Emir, Agus berkomentar, ”Biarkan saja Emir bilang seperti itu. Biar nanti hukum yang membuktikan.” (NWO)
Sumber: Kompas, 27 Agustus 2009