Empat Anggota DPR Gagal Diperiksa; Terkait Kasus Korupsi Dana Haji
Tim penyidik Mabes Polri kemarin gagal memintai keterangan empat anggota DPR RI terkait dugaan korupsi DAU (Dana Abadi Umat) di Depag. Mereka yang dipanggil sebagai saksi itu tidak datang dengan alasan sibuk mengikuti kunjungan dinas di luar kota.
Praktis pemeriksaan para anggota dewan dijadwal ulang dalam waktu yang belum ditentukan. Pemeriksaan mereka kita jadwal ulang. Kita akan menunggu hingga mereka siap diperiksa seusai kunjungan ke luar kota, kata Wakil Ketua Timtastipikor Brigjen Indarto yang ditemui seusai mengikuti ekspos penanganan kasus korupsi di Gedung Bundar Kejagung kemarin.
Seperti diketahui, penyidik Mabes Polri mencurigai keterlibatan sejumlah anggota Komisi VI DPR periode 1999-2004 karena diduga kecipratan DAU selama kepemimpinan Menag Said Agil Husin Al-Munawar. Anggota DPR tersebut adalah Anwar Arifin (Fraksi Partai Golkar), Lukman Hakim Saifuddin (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Taufikurrahman Saleh (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), dan Heri Akhmadi (Fraksi PDI Perjuangan).
Dari dokumen Timtastipikor diketahui, sedikitnya ada aliran dana Rp 4,4 miliar masuk ke kantong anggota DPR sejak 2001 silam. Mulai THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri 1423/2002 Komisi VI DPR (bidang agama) Rp 279 juta, fiskal istri lima anggota komisi VI ke Arab Saudi Rp 5 juta, bantuan uang saku ke Amerika Rp 26,6 juta, bantuan biaya perkawinan keluarga seorang anggota DPR Rp 5 juta, THR Idul Fitri 1424/2003 anggota Komisi VI Rp 135,9 juta, hingga uang transpor anggota komisi VI Rp 1,005 miliar.
Dalam kasus korupsi DAU, penyidik Mabes Polri telah menetapkan Said Agil dan mantan Dirjen BIPH (Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji) Taufiq Kamil sebagai tersangka yang kini masih mendekam di Rutan Mabes Polri.
Indarto menjelaskan, empat anggota DPR tersebut berada di luar kota karena urusan kedinasan. DPR saat ini memasuki masa reses dan baru kembali bersidang pada 16 Agustus mendatang. Selama reses, anggota DPR biasanya memanfaatkan waktu untuk melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi dan permasalahan di daerah. Kita akan jadwal ulang (pemeriksaan). Kapan proses penjadwalan ulang, kita tidak bisa memastikannya. Tunggu saja, ujarnya.
Ditanya peran keempat anggota DPR tersebut, Indarto menolak membeberkan. Pokoknya mereka dipanggil sebagai saksi kasus DAU, jelas jenderal bintang satu ini. Indarto juga menolak memastikan apakah mereka juga menerima duit dari DAU selama periode 2002-2005. Saya belum tahu. Kita lihat saja bagaimana hasil pemeriksaan nanti, tegas Indarto yang juga direktur White Collar Crime (WCC)/Tipikor Mabes Polri ini. Ketika ditanya apakah para anggota DPR tersebut ditetapkan tersangka jika ternyata terbukti menerima DAU, Indaro lagi-lagi menolak berkomentar.
Secara terpisah, juru bicara Kejagung merangkap Timtastipikor R.J. Soehandoyo menjelaskan, pembatalan pemeriksaan Taufikurrahman cs karena penyidik Mabes Polri belum menerima surat izin pemeriksaan dari Presiden SBY. Penjadwalan ulang pemeriksaan mereka menunggu hingga keluarnya surat izin tersebut. Presiden belum mengeluarkan surat izin, jadi mereka belum diperiksa, ujar Soehandoyo di Gedung Kejagung Jakarta kemarin. (agm)
Sumber: Jawa pos, 15 Juli 2005