Empat Bekas Pemimpin DPRD Bandung Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Bandung membebaskan empat bekas pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung dari dakwaan korupsi Rp 9,8 miliar anggaran daerah.
Tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan... seperti dalam dakwaan primer ataupun subsider, kata ketua majelis hakim Hidayatul Manan membacakan keputusan tersebut kemarin.
Empat bekas pemimpin dewan tersebut adalah Ketua DPRD Kota Bandung Isa Subagja serta tiga wakilnya, Entjo Warso, Saud Effendie, dan Ujang Syahrudin. Hakim akan membebaskan mereka dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa.
Hakim juga meminta jaksa mengembalikan barang bukti, antara lain, dokumen pencairan duit anggaran daerah yang diduga terjadi korupsi. Jaksa pun harus mengembalikan duit Rp 1,33 miliar kepada para terdakwa dan anggota Dewan lain.
Hakim menilai bekas pemimpin legislator daerah tak melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Hakim menganggap keempat pemimpin Dewan periode 1999-2004 ini tak bersama-sama mengorupsi duit operasional dan dana penunjang kegiatan tahun 2001 serta dana observasi tahun 2002, seperti ketentuan Pasal 3.
Padahal sebelumnya jaksa Nana Sutisna mendakwa keempat legislator tersebut melanggar dua pasal perbuatan korupsi itu. Jaksa merujuk pada bukti hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Jaksa menuntut para terdakwa dipenjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar duit pengganti kerugian negara. Nana mendakwa Isa Subagja merugikan negara Rp 1 miliar, Entjo Warso Rp 211 juta, Ujang Sahrudin Rp 136 juta, dan Saud Effendie Rp 102 juta.
Karena hakim membebaskan, jaksa Nana menganggap hakim tak mempertimbangkan sama sekali bukti selama persidangan. Nana pun menyatakan akan segera mengajukan kasasi. Adapun kuasa hukum terdakwa, Singap Panjaitan, menilai pertimbangan majelis hakim sesuai dengan ketentuan. Hukum sudah ditegakkan, katanya. rana akbari fitriawan
Sumber: Koran Tempo, 6 Juni 2007