Empat Pejabat Banten Tersangka Korupsi

Apon Suryana, Asisten Daerah III Pemerintah Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan bahan bangunan rumah untuk korban bencana alam di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Kasus ini merugikan negara Rp 727 juta.

Apon terlibat saat dia menjabat Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak E. Sofyan kepada pers di kantornya kemarin.

Ia menjelaskan, sebagai penanggung jawab anggaran, Apon dinilai bertanggung jawab atas program bantuan bahan bangunan rumah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten Tahun 2006 sebesar Rp 727 juta. Dari hasil penyelidikan kejaksaan, dana itu seharusnya didistribusikan ke 108 keluarga korban banjir bandang di Kecamatan Sobang, Lebak. Namun, dalam prakteknya, tak semua warga menerima bantuan tersebut secara utuh.

Selain Apon, kejaksaan menetapkan tiga pejabat lain sebagai tersangka. Namun, Sofyan belum bersedia mengungkapkan identitas dan jabatan mereka. Itu dalam waktu dekat akan disampaikan, ujarnya mengelak.

Apon, yang dihubungi melalui telepon, mengaku kaget soal status tersangka itu. Saya tidak terima karena saya hanya sekali diperiksa, kok langsung ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Tim jaksa penyidik, dia melanjutkan, seharusnya memegang asas praduga tak bersalah dan tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka. Ini jelas merugikan saya, katanya.

Pada akhir Mei lalu, Apon bersama Asisten Daerah I Provinsi Banten Asmudji pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten terkait dengan dugaan korupsi dana pembebasan lahan jalan simpang susun di Serang Timur. Faidil Akbar

Sumber: Koran Tempo, 4 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan