Enam Parpol Diduga Manipulasi Laporan Dana Kampanye
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga enam partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 memanipulasi laporan dana kampanye pemilu legislatif (pileg) 2009 yang dilaporkan ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) 24 April lalu.
Dugaan manipulasi ini didasarkan pada hasil penelusuran ICW yang menunjukkan adanya selisih anggaran antara yang dilaporkan keenam parpol ke KAP dibanding dengan belanja iklan kampanye enam parpol tersebut di media massa cetak dan elektronik. Keenam parpol itu masing-masing Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Zuhdi Fahmi Badoh, Senin (25/5), mengatakan dari data yang dikumpulkan dan laporan masyarakat ditemukan adanya indikasi manipulasi laporan dana kampanye di enam parpol. Indikasi itu tercium dari selisih anggaran yang dilaporkan parpol ke KAP dengan data rekapitulasi pembelanjaan aktual kampanye di media massa cetak dan elektronik. Partai Golkar dengan selisih Rp 134,38 miliar, PKS dengan selisih Rp 38,388 miliar, Hanura dengan selisih Rp 25,59 miliar, PAN dengan selisih Rp 53,231 miliar, PDI Perjuangan dengan selisih Rp 95,63 miliar, dan PPP dengan selisih Rp 36,68 miliar.
"Dari hasil perbandingan ini sebanyak enam parpol terindikasi tidak melaporkan pembelanjaan kampanye yang sebenarnya," kata Fahmi Badoh kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Melalui temuan indikasi manipulasi laporan dana kampanye pileg enam parpol tersebut ICW meminta KPU untuk segera mempublikasikan hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi. KPU juga harus segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menindaklanjuti temuan hasil audit dana kampanye, terutama indikasi pelanggaran pidananya.
Sementara, terkait persiapan penyelenggaraan pemilu presiden (pilpres) 2009 KPU harus segera menetapkan peraturan KPU terkait pencatatan, pelaporan, dan audit dana kampanye pilpres. Bawaslu juga harus segera mempersiapkan model pengawasan yang lebih efektif atas dana kampanye pilpres mendatang.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat sipil terutama NGO, media, mahasiswa, dan kalangan universitas untuk ikut serta mendorong keterbukaan dan pengawasan bersama atas dana kampanye pilpres," kata Fahmi Badoh.
Terpisah, kelompok kerja (pokja) dana kampanye KPU Abdul Aziz mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil audit 38 parpol tingkat nasional dan hasil audit 72 persen calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari KAP yang ditunjuk. Namun, KPU belum memplenokan laporan hasil audit tersebut dan belum menentukan waktu untuk mengumumkannya kepada masyarakat. KPU juga bersedia memberikan salinan laporan hasil audit dana kampanye pileg kepada Bawaslu jika ada permintaan dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Terkait dengan adanya dugaan indikasi manipulasi laporan dana kampanye dari masyarakat, kata Aziz sepenuhnya hal itu menjadi kewenangan Bawaslu. Pasalnya, KPU hanya akan membahas hasil laporan audit dana kampanye parpol dari KAP.
"Laporan hasil audit dana kampanye itu masih disegel, belum dibuka, nanti kami plenokan sama-sama, buka sama-sama, mungkin kalau tidak sore ini nanti malam (kemarin)," kata Aziz. [by : Arjuna Al Ichsan]
Sumber: Jurnal Nasional, 26 Mei 2009
{mospagebreak title=Enam Parpol Terindikasi Manipulatif}
Enam Parpol Terindikasi Manipulatif
Belanja kampanye besar-besaran pada pemilu legislatif 2009 ternyata tidak sepenuhnya tercantum dalam laporan dana kampanye. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, setidaknya ada enam parpol peraih kursi Senayan yang tidak melaporkan seluruh belanja semasa kampanye pemilu legislatif.
"Parpol-parpol itulah yang terindikasi memanipulasi laporan dana kampanye," kata Ibrahim Fahmy Badoh, koordinator korupsi politik ICW, dalam keterangan pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta, kemarin (25/5).
Terdapat selisih dana yang tidak dilaporkan enam parpol peserta pemilu. Parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar.
Berdasar data ICW, enam parpol tersebut melaporkan dana kampanye lebih sedikit daripada yang sudah dibelanjakan. Fokus data ICW itu adalah belanja iklan oleh parpol di media televisi dan cetak.
Dia menyatakan, temuan indikasi manipulasi laporan dana kampanye tersebut menunjukkan betapa lemahnya aturan dalam Undang-Undang Pemilu. Selain tidak bisa menjamin validitas laporan dana kampanye parpol, ICW mencatat ada 150 kasus dugaan politik uang. (bay/agm)
Sumber: Jawa Pos, 26 Mei 2009