Erizman Tak Dapat Tugas di Reserse
Majelis Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI merekomendasikan terperiksa Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman berpindah tugas atau tidak bertugas di bagian reserse kepolisian. Majelis komisi juga merekomendasikan Erizman tidak bertugas di kewilayahan. Pelanggaran Raja Erizman dinilai dapat menurunkan atau merusak citra Polri.
Itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (11/3). Majelis komisi juga meminta Erizman minta maaf kepada institusi Polri.
Dalam sidang kode etik profesi Polri, Raja Erizman dinilai melanggar kode etik profesi Polri, antara lain karena tidak melaporkan proses pemblokiran rekening mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Majelis komisi juga menilai terperiksa tidak melakukan pengawasan maksimal terhadap perkara terkait Gayus Tambunan saat pemblokiran dilakukan. ”Pelanggaran terperiksa dapat merusak atau menurunkan citra Polri,” kata Boy Rafli.
Sebelumnya, majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri juga memutuskan terperiksa mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Edmon Ilyas tak layak lagi bertugas di bagian reserse kepolisian. Komisi juga menyatakan, Edmon melakukan perbuatan tercela sebab tak mengontrol penyidik (Kompas, 1/3).
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan bahwa penyidik Polri telah melakukan gelar perkara internal terkait dugaan kasus mafia hukum dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga. ”Ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan penyidik. Kalau tidak perlu, ya tidak ditahan,” katanya. (FER)
Sumber: Kompas, 12 Maret 2011