Fadel Diperiksa Sebagai Tersangka
“Kok, baru diramaikan sekarang?”
Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad akhirnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001 senilai Rp 5,4 miliar. "Tersangka telah menggunakan dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di kantornya kemarin.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo kemarin memeriksa politikus Partai Golkar itu selama kurang-lebih tiga jam mulai pukul 7.00 waktu setempat. “Kami sudah menetapkan Fadel Muhammad sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Andi Muhammad Taufik.
Andi menjelaskan, Fadel mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi atas inisiatif sendiri. Sebelumnya, jaksa sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan, tapi Fadel tak memenuhinya.
Atas surat panggilan pertama tertanggal 19 Maret lalu, Fadel menyatakan berhalangan. Ia menyertakan surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Gorontalo, Idris Rahim, tentang halangan itu.
“Kami kembali melayangkan surat panggilan tanggal 23 Maret, namun beliau tak juga hadir,” kata Andi. “Tiba-tiba tadi pagi kami menerima telepon dari Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi bahwa Fadel segera menuju Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan.”
Setelah pemeriksaan kemarin, Andi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan evaluasi. “Baru selanjutnya akan dialihkan ke tahap penuntutan.”
Kasus ini berawal dari adanya sisa anggaran Provinsi Gorontalo tahun 2001. Atas sisa dana itu, Fadel bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa diduga telah membuat Surat Keputusan Bersama Nomor 112 Tahun 2002 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pelampauan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.
Menurut Kejaksaan, surat tersebut menjadi dasar penggelontoran dana Rp 5,4 miliar yang berasal dari pos sisa perhitungan anggaran 2001. Dana itu dibagi-bagikan kepada 45 anggota Dewan periode 2001-2004, dengan jatah Rp 120 juta per orang.
Pada awal Agustus 2006, Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis penjara satu setengah tahun terhadap Amir Piola. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Fadel Muhammad menuding penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini bermuatan politis. “Nama saya masuk tujuh besar polling capres Golkar,” kata Fadel dalam pesan singkatnya semalam.
Menurut dia, kasus ini sudah lama terjadi dan sudah dinyatakan tak terdapat kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kok, baru diramaikan sekarang,” ujarnya. “Saya tak mau terpancing (permainan politik).”
Kuasa hukum Fadel, Muchtar Lutfi, mengatakan dana Rp 5,4 miliar itu telah dikembalikan seluruhnya ke kas negara sejak Mei 2004. “Sehingga negara tidak mengalami kerugian sama sekali.” Y. TOMI ARYANTO | ANTON SEPTIAN | CHRISTOPEL PAINO
Digoyang Kasus Lama
Namanya acap muncul dalam aneka survei tentang calon presiden. Fadel Muhammad bahkan sempat masuk bursa calon presiden yang akan berlaga dalam konvensi Dewan Integritas Bangsa, meski akhirnya mundur. Dengan status barunya sebagai tersangka korupsi, kini langkah Gubernur Gorontalo ini dipastikan akan makin terseok.
PERJALANAN KASUS
2001
Terdapat sisa anggaran belanja Provinsi Gorontalo tahun 2001.
2002
* Fadel bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa membuat Surat Keputusan Bersama Nomor 112 Tahun 2002 dan Nomor 16 Tahun 2002.
* Menurut Kejaksaan, surat itu menjadi dasar Fadel untuk menggelontorkan dana Rp 5,4 miliar dari pos sisa anggaran 2001.
* Dana itu dibagi-bagikan kepada 45 anggota Dewan periode 2001-2004 dengan jatah Rp 120 juta per orang.
2005
Kejaksaan mengajukan izin kepada Presiden untuk memeriksa Fadel.
Awal Agustus 2006
Pengadilan Negeri Gorontalo memvonis penjara satu setengah tahun terhadap Amir Piola. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
22 Desember 2008
Fadel mengaku menerima surat dari Kejaksaan .
Pertengahan Januari 2009
Kejaksaan Agung mengatakan telah mendapat izin Presiden Yudhoyono untuk memeriksa Fadel.
24 Maret 2009
Kejaksaan mengumumkan Fadel telah ditetapkan sebagai tersangka.
APA KATA MEREKA:
"Ini APBD 2001, kok (baru) diramaikan sekarang? Ada unsur politis."
- Fadel Muhammad
"Izin itu semata-mata pertimbangan hukum, tidak ada alasan politisnya."
Anggota staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana, tak lama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap Fadel.
TEKS: Y. TOMI ARYANTO
Sumber: Koran Tempo, 25 Maret 2009