Fatwa Haram MUI Soal Korupsi

Fatwa haram rokok dan golput menimbulkan kontroversi di masyarakat. Namun  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membuat fatwa yang mengharamkan korupsi. Di dalam musyawarah nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H./25-29 Juli 2000 M, fatwa itu diputuskan.

Silahkan klik disini untuk mengunduh file keputusan fatwa tersebut...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan