Fraksi Segera Melapor

KPK: Tunda Pelantikan Pejabat yang Belum Lapor

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar berjanji segera melaporkan daftar kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu menyusul pengumuman KPK, baru 40,89 persen dari 560 anggota DPR yang menyerahkan daftar kekayaan.

Di sisi lain, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) belum dapat berbuat banyak terhadap masih banyaknya anggota DPR periode 2009-2014 yang belum melaporkan kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BK DPR hanya dapat bergerak jika ada laporan resmi dari masyarakat atau permintaan dari pemimpin DPR.

”Sampai sekarang kami belum ada permintaan atau laporan terkait masalah laporan kekayaan ini,” kata Gayus Lumbuun, anggota BK DPR dari Fraksi PDI-P, Rabu (20/1) di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan Gayus Lumbuun menanggapi masih banyaknya anggota DPR periode 2009-2014 yang belum melaporkan kekayaan mereka kepada KPK hingga batas waktu terakhir pada 1 Desember 2009.

Anggota DPR dari F-PDIP tercatat yang paling tidak disiplin dalam masalah ini. Dari 94 anggota DPR dari F-PDIP, baru tiga orang yang melaporkan kekayaan kepada KPK. Partai Keadilan Sejahtera menjadi partai yang paling disiplin. Sebanyak 52 dari 57 anggota DPR dari partai itu sudah melaporkan kekayaannya kepada KPK (Kompas, 20/1).

Jika masalah itu sudah dibahas di BK DPR, lanjut Gayus, baru dapat diketahui sikap yang dapat diambil oleh BK. Dia juga mengaku sudah melaporkan kekayaannya kepada KPK.

”Teman-teman dari PDI-P berencana menyerahkan laporan kekayaan secara bersama-sama ke KPK. Untuk itu, sekarang data masih dikumpulkan di tingkat fraksi. Setelah lengkap, baru akan dibawa bersama-sama ke KPK,” kata Gayus.

Bambang Soesatyo, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, partainya berniat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara bersama-sama melalui fraksi. Saat ini data masih dikumpulkan di fraksi.

Selain di DPR, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah juga belum menyerahkan LHKPN (lihat Tabel).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, banyak pejabat di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) yang juga belum menyerahkan LHKPN.

”Menteri BUMN sebaiknya jangan mengangkat direksi, komisaris, atau pejabat yang tidak patuh menyampaikan LHKPN,” katanya.

Bagi pejabat yang sudah telanjur dilantik, tetapi belum menyerahkan LHKPN, menurut Jasin, harus mendapat teguran keras dari menteri. ”Pejabat yang tak transparan seperti itu seharusnya ditegur,” kata Jasin. (aik/nwo)

Sumber: Kompas, 21 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan