Freddy Numberi Siap Dipanggil Badan Kehormatan DPR
Pengacara bekas Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri, Muhammad Assegaf, juga memiliki data anggota Dewan yang menerima duit hingga Rp 775 juta pada masa Freddy.
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, melalui kuasa hukumnya, Tumpal Halomoan Hutabarat, menyatakan siap dipanggil Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat ihwal penyaluran dana nonbujeter.
Pada saat dipanggil Tipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) pun dia hadir tanpa minta restu Presiden, kata Tumpal kepada Tempo kemarin.
Menurut Tumpal, Freddy tak tahu-menahu soal penyaluran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan kepada sejumlah anggota Dewan yang menjadi mitra kerjanya. Freddy baru mengetahui adanya aliran dana itu justru dari pemberitaan media massa.
Sebelumnya terungkap 39 anggota Komisi Pertanian DPR diduga menerima dana Departemen Kelautan semasa dipimpin Freddy Numberi. Pengacara bekas Menteri Kelautan Rokhmin Dahuri, Muhammad Assegaf, juga memiliki data anggota Dewan yang menerima duit hingga Rp 775 juta pada masa Freddy.
Tumpal mengatakan yang mengetahui pengeluaran dana untuk anggota DPR adalah mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan Andin H. Taryoto. Sementara itu, kliennya hanya mengetahui penggunaan dana nonbujeter itu untuk biaya operasional Departemen yang tidak dialokasikan dalam anggaran, serta untuk bantuan sosial kepada masyarakat. Itu pun melanjutkan kebijakan (menteri) terdahulu, ujarnya.
Freddy, menurut Hutabarat, sudah enam kali melarang pemungutan dana nonbujeter, di antaranya pada Januari 2005 dan terakhir pada April 2005 saat rapat pejabat eselon I di Purwakarta. Setelah mengganti Andin dengan Widi Pratikto, ia memerintahkan Sekjen Departemen Kelautan yang baru itu membuat edaran larangan penerimaan dan pemungutan dana nonbujeter. Pada November 2006, Freddy menyerahkan sisa dana yang terkumpul, Rp 639 juta, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan meminta KPK membuktikan secara hukum bahwa anggotanya, Fachri Hamzah, bersalah menerima gratifikasi dana dari Departemen Kelautan semasa Rokhmin Dahuri. Keputusan KPK akan kami jadikan dasar hukum untuk mempersoalkan keputusan Badan Kehormatan. Fachri diberi sanksi tidak menjabat apa pun di DPR hingga masa keanggotaannya habis pada 2009 nanti. Sanksi dan rekomendasi Badan Kehormatan itu dianggap PKS telah mencemarkan nama baik Fachri. BUDI SAIFUL HARIS | KURNIASIH BUDI
Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2007