Fredy Numberi Cokot Bawahan; Soal Kebijakan Pungutan DKP
Risi selalu dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi pasang aksi bela diri. Diwakili kuasa hukumnya, Tumpal Halomoan Hutabarat, Fredy membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menjerat pendahulunya, Rokhmin Dahuri.
Tak hanya itu, Fredy juga menempatkan para bawahan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Karena percaya kepada staf, Pak Fredy tidak melihat (faktanya, Red), hanya terima laporan yang ada, ujar Tumpal soal masih adanya pungutan dan penggunaan dana nonbujeter pada masa kepemimpinan Fredy.
Dia menceritakan, pada Januari 2004 dirinya menerima laporan dari Sekjen DKP saat itu Andin H. Taryoto soal adanya kebijakan yang dibuat menteri sebelumnya tentang pungutan sukarela sebesar 1 persen ke dinas-dinas Kelautan dan perikanan (KP) di seluruh Indonesia. Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang tidak masuk APBN dan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang mengajukan proposal.
Dilaporkan juga, ada sisa dana sekitar Rp 700 juta dari menteri sebelumnya. Pak Fredy langsung menginstruksikan, pungutan tersebut tidak dilanjutkan dan sisa dana yang ada digunakan sesuai kebijakan yang sudah ada sebelumnya, terutama untuk sosial, ujar pria berkacamata tersebut.
Tumpal yang mengenakan jaket putih itu mengungkapkan, tak hanya sekali Fredy meminta praktik pengumpulan dana tersebut dihentikan. Terakhir kalinya, larangan disampaikan menteri asal Papua itu pada rapat eselon I DKP di Hotel Bumikarsa, Purwakarta pada 24 April 2005. Itu yang terakhir kalinya, ujar Tumpal.
Sayangnya, tambah Tumpal, instruksi tersebut tak dipatuhi oleh bawahan Fredy. Pada Februari 2005, Kepala Biro Keuangan Charles Purba melaporkan via telefon bahwa ada kucuran dana dari Kepala Dinas KP Ambon sebesar Rp 350 juta. Pak Fredy mempertanyakan mengapa masih ada kutipan dan meminta agar uang itu dikembalikan, ujarnya. Ternyata itu belum semuanya, menurut Tumpal 20 maret 2006 Fredy menerima laporan dari Andin bahwa penerimaan dana non bujeter mencapai angka Rp 839,15 juta.
Bahkan dana dari Dinas KP di Ambon tersebut telah diterima sejak Januari 2006 sehingga permintaan Fredy agar uang tersebut dikembalikan menjadi sulit karena terkendala teknis. Atas kejadian tersebut, Pak Menteri merasa instruksinya tidak diindahkan, sehingga mengambil tindakan. Sekjen (Andin, Red) dan Pak Charles Purba dimutasi,