Gaji Aparat Maksimal 50% APBD

Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk gaji pegawai idealnya tidak melebihi 50%.Moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) wajib dilakukan di daerah yang belanja gaji aparatnya lebih dari 50% APBD.

”Kalau (belanja pegawai) di atas 50%,kita stop dulu penerimaan PNS. Kita rekomendasikan untuk tidak membuka rekrutmen. Kalau tidak salah, ada 120 daerah yang APBD-nya berada di atas 50%,” ungkap Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Romly Effendy Naihoha di Yogyakarta kemarin.

Menurut dia, melonjaknya belanja pegawai di atas 50% itu terjadi dalam tiga tahun terakhir, seiring program Kementerian Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi Guru.Guru yang sudah lulus sertifikasi mendapatkan gaji setara PNS yang dananya berasaldari APBD.

”Ya,itu (sertifikasi guru) memang banyak menyedot belanja masyarakat. Jangka pendek memang membebani(APBD),tapijangka panjang,murid-murid kita lebih berkualitas, ”ungkapnya.

Menurut dia, moratorium atau penghentian sementara rekrutmen PNS akan diberlakukan selektif atau pada daerah tertentu.Kriteria moratorium antara lain pada daerah yang APBD untuk belanja pegawainya tidak proporsional dan struktur organisasinya gemuk. ”Moratorium sangat mungkin, tapi selektif,”katanya.

Untuk daerah yang strukturnya gemuk, pihaknya mendorong agar merampingkan struktur atau pemindahan pegawai ke pos lainnya. ”Jadi tidak hanya melihat APBD,struktur gemuk serta unit kerja yang sudah cukup pegawainya tidak perlu rekrutmen,”katanya.

Menurut dia, rekrutmen PNS bukan satu-satunya faktor pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.Justru yang perlu dilakukan daerah adalah meningkatkan kualitas SDM yang ada. ”Maka langkah yang kita tempuh adalah memberdayakan dulu PNS yang ada,” imbuhnya.

Mutasi ke Terdekat

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, mutasi pegawai menjadi salah satu fokus pembahasan moratorium PNS. Bila moratorium PNS diberlakukan, mutasi akan memanfaatkan kelebihan pegawai di daerah yang terdekat.

“(Mutasi) antardaerah, di dalam provinsi dulu, antarkabupaten dalam provinsi, antarkota dalam provinsi.Baru setelah itu antarprovinsi. Nah, ini antarprovinsi juga diatur, waktu setahun inilah masa pengaturan ini,” tutur Gamawan, sebelum sidang kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan (polhukam), di Kantor Presiden, kemarin.

Mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tengah menyiapkan sejumlah pilihan bagi pegawai yang akan dimutasi. Salah satunya dengan memberikan insentif. Pemberian insentif tersebut diharapkan bisa menjadi pendorong pegawai yang ingin dipindahkan.

“Papua kurang dokter bagaimana cara mengisi dokter, apakah dengan memberi insentif, misalnya, untuk dokter spesialis yang mau pindah ke Papua diberi insentif sekian. Itu kan juga regulasi harus dibuat,” paparnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)/Reformasi Birokrasi (RB)EE Mangindaan menambahkan,mutasi hanyalah salah satu alternatif dalam moratorium PNS. Langkah lain yang bisa ditempuh adalah dengan pensiun dini serta memberikan uang tunggu.

Upaya uang tunggu ditempuh bila ada pegawai yang dirasa tidak diperlukan keberadaannya di kantor, tapi belum memasuki pensiun serta tidak bisa dimutasikan. Namun, EE Mangindaan menegaskan, penggunaan alternatif uang tunggu akan dilakukan sangat ketat dan secara sukarela.“Itu bergantung prestasi,”ujarnya.

Pemerintah tengah membahas rencana moratorium PNS. Menyusul rencana tersebut, Gamawan berharap pembahasan moratorium akan selesai sebelum Oktober mendatang atau sebelum rekrutmen PNS daerah dibuka. Sebagai catatan, rekrutmen PNS daerah biasanya dibuka mulai Oktober.

Moratorium akan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden. “Kami berharap secepatnya supaya daerah tidak menunggu- nunggu karena daerah banyak yang sudah mengusulkan pegawai. Sedang dilakukan kajian mendalam dari UU, peraturan,dan data-data kepegawaian. Kalau sudah difinalisasi di tingkat staf, akan difinalisasi di tingkat presiden, tapi berlakunya setelah ada keputusan presiden,”paparnya.

Dia mengatakan, moratorium PNS perlu untuk menata distribusi PNS di seluruh Indonesia. Penempatan PNS yang selama ini tidak merata menjadi penyebab kinerja pemerintahan yang tidak efektif dan efisien.

Moratorium juga diharapkan bisa mengurangi beban negara akibat besarnya belanja aparatur. Meskipun tengah direncanakan, Mangindaan mengungkapkan, moratorium PNS tidak mungkin diberlakukan bagi semua daerah. Masih ada beberapa daerah yang memerlukan pegawai.

“Moratorium itu bertahap karena kan ada yang tidak mungkin diberhentikan sama sekali, cukup bijak. Jangan semua sekaligus, ada yang masih butuh, ada daerah yang gemuk sekali,”tuturnya. ridwan anshori/ maesaroh
Sumber: Koran Sindo, 16 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan