Gaji Gubernur BI Rp 1,8 Miliar

Penghasilan Gubernur Bank Indonesia setahun mencapai Rp 1,837 miliar.

Penghasilan Gubernur Bank Indonesia setahun mencapai Rp 1,837 miliar. Dua pejabat di bawahnya, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur, masing-masing Rp 1,537 miliar dan Rp 1,394 miliar. Penghasilan sebesar itu, kata Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, diperoleh setelah Dewan Gubernur BI menyetujui pemotongan 31,6 persen.

Besaran angka itu diperoleh dengan menghapus tunjangan cuti tahunan dan insentif serta mengurangi tunjangan hari raya menjadi satu kali gaji bulanan. Namun, usul gaji pokoknya tidak diubah (lihat tabel).

Pemotongan yang kami usulkan justru lebih besar daripada DPR, kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI di Senayan, Jakarta, kemarin. Dalam rapat itu, Burhanuddin didampingi jajaran Dewan Gubernur BI.

Sebelumnya, Komisi Keuangan dan Perbankan DPR mengklaim, penghasilan pejabat BI dipotong hingga 50 persen. Namun, menurut Burhanuddin, pemotongan yang diusulkan Komisi hanya 29,8 persen.

Suasana rapat diwarnai saling interupsi sesama anggota Komisi. Namun, mereka justru meributkan mekanisme rapat, bukan masalah tingginya gaji pejabat BI yang menjadi materi rapat.

Tak jarang anggota Komisi memotong paparan yang disampaikan Gubernur BI. Hingga akhirnya pemimpin Komisi Yunus Yosfiah harus berulang kali menegur anggotanya. Kita dengarkan dulu paparan BI, katanya. Jangan diinterupsi terus.

Burhanuddin menuturkan, jika faktor inflasi dimasukkan dalam penghitungan penghasilan pejabat BI, secara riil pengurangan penghasilan itu mencapai 50 persen. Persentase pengurangan itu, kata dia, dihitung dengan sederhana dan tidak mengubah sistem serta rumusan remunerasi (penghasilan) yang telah dimiliki BI saat ini.

Yunus mengatakan, DPR mengusulkan tunjangan prestasi diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur. Namun, kata Burhanuddin, tunjangan prestasi diberikan tanpa melalui penilaian DPR.

Menurut Burhanuddin, sejak awal diterapkan, tunjangan prestasi dimaksudkan sebagai tunjangan fungsional. Akhirnya, disepakati bahwa tunjangan itu disebut tunjangan fungsional dan diberikan tanpa evaluasi kinerja dulu dari DPR.

Dalam rapat itu, Komisi Keuangan juga menyampaikan 12 rekomendasi terkait dengan pengeluaran pelaksanaan kegiatan pendukung. Salah satunya adalah perjalanan dinas Dewan Gubernur ke luar negeri pada 2006 dibatasi. Komisi juga meminta BI menyerahkan daftar perjalanan dinas Dewan Gubernur ke luar negeri tahun ini.

Anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama, mengatakan, BI harus memahami sorotan masyarakat mengenai perjalanan dinas para pejabat ke luar negeri. Perjalanan yang terjadwal dan tidak terjadwal diatur kembali agar efektif, ujar Rama.

Gubernur BI pun berjanji rekomendasi itu menjadi acuan dalam Rapat Dewan Gubernur. Hasilnya akan kami laporkan kepada DPR, bentuknya bisa langsung atau tertulis, ujar Burhanuddin.

Dia menambahkan, perjalanan dinas BI ke luar negeri tahun ini menghasilkan pemasukan signifikan pada kas negara, antara lain bilateral swap agreement senilai US$ 6 miliar dan Asian Bond Fund senilai US$ 3 miliar. Itu hasil dari diplomasi ekonomi dalam pertemuan multilateral. ASTRI WAHYUNI | EKO ARI WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 28 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan