Gaji Hakim Agung Diusulkan Rp 18,7 Juta
Usul Komisi Yudisial (KY) untuk menyeleksi ulang 49 hakim agung yang ada terus bergulir. Setelah mendapat lampu hijau dari presiden, kemarin KY langsung mempersiapkan penyusunan draf seleksi yang diperkirakan selesai akhir tahun ini.
Ketua KY Busyro Muqoddas menegaskan, seleksi kembali hakim agung itu diperlukan karena saat ini kondisi peradilan masih buruk. Salah satu penyebabnya adalah adanya miss-management (pengelolaan yang tidak tepat, Red) dan lemahnya kepemimpinan pucuk dunia peradilan, yaitu Mahkamah Agung (MA). Seleksi moral itu akan kami utamakan, kata Busyro kemarin.
Menurut Busyro, kemarin pimpinan KY menggelar rapat pleno untuk menyiapkan tim penyusunan draf seleksi hakim agung itu. Menurut rencana, KY akan melibatkan sekitar lima pakar hukum independen untuk membuat draf tersebut. Pakar yang diharapkan bisa masuk dalam tim itu, menurut Busyro, antara lain, Daniel S. Lev dan Pompe. Paling lambat, akhir tahun ini sudah jadi. Setelah itu, tergantung presiden, menteri, dan DPR untuk proses dikeluarkannya perpu, katanya.
Busyro menjelaskan, setelah ada perpu nanti, nama hakim agung yang ada akan diumumkan di koran dan masyarakat diminta memberikan masukan kepada tim seleksi. Ini untuk melihat track record mereka selama menjadi hakim. Yang jelas, seleksi itu melihat pada integritas moral, profesionalitas, dan intelektualitas, tambahnya.
Selama proses seleksi itu berlangsung, mereka tetap bertugas sebagai hakim agung untuk memberikan jaminan kepastian bagi para pencari keadilan. Bila di antara hakim agung itu ternyata ada yang tidak memenuhi kriteria, mereka tidak akan dipertahankan.
Selain itu, untuk membenahi kualitas peradilan, Busyro mengatakan, kesejahteraan para hakim juga harus diperhatikan. Karena itu, KY juga merekomendasikan peningkatan alokasi anggaran operasional lembaga peradilan dari tingkat pengadilan negeri sampai MA dan peningkatan kesejahteraan hakim.
Gaji dan tunjangan para hakim saat ini masih rendah. Itu harus ditingkatkan, katanya. Menurut KY, usul gaji dan tunjangan hakim golongan III/A masa kerja nol tahun Rp 8.707.750 per bulan dengan kenaikan per satu tingkat di atasnya, tunjangan dinaikkan Rp 1 juta per satu tingkat. Dengan demikian, hakim golongan IV/E (tertinggi) mendapat tunjangan Rp 15 juta per bulan.
Jika usul itu diterima, lanjutnya, hakim golongan IV/E dengan masa dinas 32 tahun (tanpa jabatan struktural) dapat menerima Rp 18.740.000 per bulan. Bila dia mempunyai jabatan struktural, akan ditambah tunjangan lagi. Sedangkan untuk hakim tinggi, penghasilan ditambah dengan tunjangan hakim tinggi Rp 3 juta.
Sementara itu, untuk hakim agung yang menjadi pejabat negara, penghasilannya diusulkan untuk disamakan dengan pejabat tinggi negara lain, yakni sekurang-kurangnya Rp 30 juta per bulan. (lin)
Sumber: Jawa Pos, 6 Januari 2006