Gaji Ke-13 DPRD Madiun dari APBD
Gaji ke-13 anggota DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, akan diambilkan dari APBD karena dana yang diberikan pemerintah pusat tidak mencukupi. Pemerintah Kota Madiun hanya mendapatkan Rp 6,1 miliar dari pusat. Padahal untuk gaji ke-13 pegawai negeri sipil, tenaga kontrak, honorer, serta Anggota DPRD harus ada dana Rp 6,9 miliar.
Untuk menutupinya kami mengajukan usulan ke DPRD untuk mengambil APBD sekitar Rp 800 juta, kata Sekretaris Kota Madiun, Suparminto, kemarin.
Meski bertentangan dengan PP Nomor 25/2005, yang menyatakan bahwa anggota DPRD tak berhak atas gaji ke-13, menurut Suparminto, mereka mempunyai derajat dan tanggung jawab sama dalam melaksanakan tugas mengabdi pada negara. Jadi penerimaan gaji ke-13 juga harus sama.
Senada dengan Suparminto, Ketua DPRD Kota Madiun, Tarmadji Budi Utomo, mengungkapkan, wajar jika dirinya dan anggotanya menerima gaji ke-13. Menurut dia, jika pegawai negeri mendapat gaji ke-13, secara etika mereka juga harus dapat. Meski bertentangan dengan PP, menurut dia, jika keputusan itu diambil tidak secara sepihak, tidak akan ada masalah.
Koordinator Madiun Corruption Watch, Dimyati Dahlan, menilai bahwa pemberian gaji ke-13 bagi anggota DPRD Madiun akan mengundang kontroversi. Itu menyalahi perundang-undangan yang berlaku. ROHMAN TAUFIQ
Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2005