Gaji Urip Rp 3,5 Juta, Kejagung Akan Merombak

Kasus suap Urip Tri Gunawan menjadi inspirasi bagi Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mereformasi gaji jajarannya. Ini karena gaji yang diterima para penuntut umum itu, terlalu kecil dibandingkan dengan tugas beratnya.

Dalam rapat kerja dengan DPR yang berakhir pukul 01.00 dini hari tadi, Hendarman telah menugaskan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dan Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk mengkaji gaji para jaksa.

Gaji jaksa saat ini memang memprihatinkan. Urip Tri Gunawan yang tergoda suap Rp 6 miliar itu ternyata hanya bergaji Rp 3,5 juta. Jumlah itu tentu sangat kecil bagi seorang yang bertugas untuk menyelesaikan pekerjaan yang menuntut tanggungjawab besar. Bayangkan, Urip harus menjadi kordinator untuk mengusut dana BLBI Sjamsul Nursalim yang nilainya Rp mencapai 39 triliun itu.

Jaksa Agung sendiri, gajinya setara dengan menteri di kabinet yang saat ini gaji pokoknya sekitar Rp 19 juta. Ini ditambah dengan berbagai fasilitas dan protokoler negara.

Nah, yang gajinya sangat minim adalah para pejabat karir yang berada di bawahnya. Seorang pejabat Kejagung mengungkapkan, gaji plus tunjangan seorang jaksa agung muda sekitar Rp 6,5 juta. Jumlah itulah yang diterima oleh JAM Pidsus Kemas Yahya Rachman yang menjadi penanggungjawab semua pengusutan korupsi di Gedung Bundar. Sementara, gaji di KPK yang sangat besar. Seorang ketua KPK sekitar Rp 43 juta, sedangkan wakil ketua Rp 39 juta.

Untuk level direktur di Kejagung gajinya sekitar Rp 5 juta. Direktur ini, setara jabatan yang dipegang oleh M. Salim yang menjadi direktur Penyidikan Pidsus. Di adalah atasan langsung dari Urip dan besok diperiksa. Gaji Salim ini jelas terlalu kecil dibandingkan gaji pejabat selevel dia di KPK yang mencapai 15 hingga Rp 30 juta.

Urip sendiri yang menjabat Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi Pidsus hanya mendapat gaji Rp 3,5 juta. Jumlah ini hampir sama dengan gaji para jaksa fungsional, antara Rp 3,5 hingga Rp 4 juta, ujar sumber itu. Sedangkan untuk jaksa baru, gajinya hanya Rp 1,3 juta.

Langkah Kejagung untuk merombak gaji itu didorong oleh para Anggota DPR. Anggota Komisis III DPR Nadrah Izahari mengatakan kecilnya gaji jaksa, membuat para jaksa mencari penghasilan di tempat lain. Dia meminta Kejaksaan mulai memperhatikan kesejahteraan para jaksa yang bertugas di penuntutan.. Saya contohkan gaji Urip yang hanya Rp 3,5 juta per bulan, tidak dapat menutupi kebutuhan biaya hidup di ibukota, katanya.

Dia meminta Jaksa Agung Parnomo memformat penghasilan resmi di luar gaji dalam bentuk tunjangan-tunjangan operasional. Menurut Nadrah, Kejagung seharusnya berani mengusulkan anggaran rutin di atas Rp 2 triliun. Ini lebih besar dari pada usulan Kejaksaan selama ini yang hanya Rp 1,3 triliun, ujarnya.

Untuk mengenggolkan anggaran Rp 2 triliun itu, Kejagung diminta bentuk tim lobi ke Depkeu.

Hendarman mengatakan, Kejaksaan belum bisa mengajukan anggaran lebih dari Rp 2 triliun, terjebak pada pada tradisi bahwa Kejagung mendapat porsi di bawah 1 persen dari APBN. Kami seolah-seolah dipatok sekian persen, untuk anggaran rutin.(agm/tof)

Sumber: Jawa Pos, 9 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan