Ganti Rugi Cikunir Tak Transparan
Pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cikunir, Jakarta Timur, tak transparan.
Pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cikunir, Jakarta Timur, tak transparan. Wakil ketuanya, Daud Jatmiko, melakukan pembayaran tanpa melakukan koordinasi dengan saya, kata Budisetyo, 48 tahun, saat memberikan kesaksian dugaan korupsi Rp 74,23 miliar dengan terdakwa Hamid Giman kemarin.
Budi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Departemen Pekerjaan Umum mengetahui proses pembayaran itu sepintas setelah dia bertanya kepada wakil pengadaan lahan. Dana yang dibayarkan lebih-kurang Rp 74 juta kepada Hamid Djiman pada Juni 2003, katanya. Hamid Giman adalah kuasa khusus pihak TNI.
Pembayaran yang dilakukan Daud, kata Budi, tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, yang saat itu Daud tidak melaksanakan memo yang dibuatnya untuk menginventarisasi ulang, melengkapi data, dan dokumen kepemilikan lahan. Proses pembayaran juga tidak melalui tahapan pemeriksaan oleh penanggung jawab dan kepala unit pengadaan lahan, ujar pria kelahiran Cimahi ini.
Tidak adanya transparansi pembayaran ganti rugi ini, kata Budi, karena dana yang digunakan berasal dari PT Jasa Marga. Dengan demikian, semua wewenang ada pada Daud yang saat itu menjadi pejabat PT Jasa Marga. Belakangan setelah proses pembayaran, banyak warga yang mengaku tak pernah mendapat ganti rugi, katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Anwar Byrin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin majelis juga menghadirkan penanggung jawab proyek JORR, Max Ferdinan, 58 tahun. Pengakuan Max senada dengan Budi. Menurut dia, Daud tidak pernah memberi tahu dia perihal ganti rugi proyek ini. Seharusnya kan Daud terlebih dulu memberikan dokumen yang sah kepada penanggung jawab sebelum dilakukan pembayaran, kata pensiunan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah ini. ANTON APRIANTO
Sumber: Koran Tempo, 20 Desember 2005