Gayus Akan Kembali Jalani Persidangan

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengaku sudah menyiapkan barang bukti berupa rekening dan uang tunai senilai Rp78 miliar untuk menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Selain uang tunai, JPU juga menyiapkan bukti berupa perhiasan, tanah, rumah, apartemen, dan 31 keping logam mulia emas seberat 100 gram. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan, barang bukti sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk disiapkan dalam persidangan Gayus yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

”Barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Noor di Jakarta kemarin. Dalam daftar barang bukti tercatat data harta Gayus di rekening bank senilai Rp3,74 miliar di Bank Panin, BCA, Bank Mega, Bank Syariah Mandiri (BSM), BII, Bank Rakyat Indonesia (BII), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Adapun dalam bentuk tunai terdapat uang senilai Rp201 juta, USD659.000, dan lebih dari 9,98 juta dolar Singapura. (m purwadi)
Sumber: Koran Sindo, 18 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan