Gayus Klaim BAP Iwan di Bawah Tekanan
Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, kecewa dengan ketidakhadiran mantan Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11).
Kesaksian yang bersangkutan penting didengar sebab Gayus mengklaim keterangan Iwan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di bawah tekanan. Iwan telah dua kali tidak datang memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Gayus yakin kehadiran Iwan dapat memberi kesaksian yang meringankan. "Saya mohon kepada majelis hakim dan jaksa agar pada kesempatan berikutnya saksi Iwan Siswanto benar-benar dapat dihadirkan," kata Gayus.
Dia menjelaskan, Kompol Iwan pernah mengakui tak pernah menerima suap terkait keluarnya mantan pegawai Kementerian Keuangan tersebut dari rutan. Hal itu disampaikan Gayus saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Kompol Iwan.
Khawatir
Gayus khawatir jika jaksa hanya membacakan BAP Kompol Iwan di persidangan, yang akan dibacakan adalah BAP Kompol Iwan sebelum dicabut. "Di BAP Iwan bilang menerima karena ditekan sama atasan Propam," ujar Gayus.
Jaksa Sophan menyatakan Kompol Iwan tak bisa dihadirkan di persidangan karena belum mendapat penetapan Mahkamah Agung sebagai pihak pemberi izin. Pasalnya, yang bersangkutan masih berstatus tersangka.
Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi karena saksi I Wayan Deker yang diagendakan kemarin juga tidak hadir tanpa keterangan.
Gayus didakwa melakukan penyuapan terhadap sejumlah pegawai Rutan Brimob. Dia diduga memberi uang kepada Kompol Iwan dan beberapa anak buahnya untuk keluar-masuk rutan selama Juli-November 2010.
Wayan Deker adalah pria yang bekerja sebagai pengelola hotel Westin tempat Gayus menginap di Bali. Menurut Sophan, Deker telah dua kali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. (J13-65)
Sumber: Suara Merdeka, 8 November 2011