Gedung Baru DPR; Pimpinan dan Sekjen DPR Disomasi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi APBN Kesejahteraan menyomasi Ketua DPR dan Sekretaris Jenderal DPR secara terbuka. Gabungan beberapa lembaga swadaya masyarakat ini memberi waktu 7 x 24 jam kepada Ketua DPR, Badan Urusan Rumah Tangga DPR, dan Sekjen DPR untuk menghentikan rencana pembangunan gedung DPR serta meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
Somasi disampaikan koalisi LSM itu—antara lain Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, dan Perkumpulan Inisiatif—kepada Ketua DPR, Sekjen DPR, Menteri Keuangan, dan Presiden, Senin (4/4). Apabila tidak ada tindakan konkret dalam 7 x 24 jam, koalisi akan melanjutkan dengan mendaftarkan gugatan terhadap DPR atas perbuatan melawan hukum di pengadilan. Rencana pembangunan gedung tersebut dinilai melanggar prinsip efisien, ekonomis, dan rasa keadilan.
Sekjen Fitra Yuna Farhan menjelaskan bahwa sejak 2010 rencana pembangunan gedung DPR sudah menuai kritik. Gedung baru bukan prioritas dan hanya keinginan elite. Alasannya dibuat- buat; mulai dari gedung miring, rekomendasi tim kinerja, sampai kekurangan ruang. Anggaran pembangunan yang awalnya Rp 1,8 triliun diturunkan beberapa kali dan akhirnya jadi Rp 1,1 triliun. Itu menunjukkan sejak awal desain anggaran dinaikkan dari biaya sesungguhnya.
”Kami juga menyayangkan pernyataan Ketua DPR Marzuki Ali bahwa rakyat tidak perlu diajak bicara soal ini. Pembangunan gedung DPR dari pajak rakyat. Kami tidak rela pajak yang semestinya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat malah digunakan untuk kepentingan elite,” tutur Yuna. Koalisi juga menilai gerakan moral yang terjadi di kalangan anggota Dewan hanya sebatas wacana, mencari selamat, dan popularitas semata.
Selain oleh koalisi itu, Indonesia Corruption Watch juga akan memfasilitasi masyarakat menyomasi DPR.. ”Gerakan seribu somasi kepada pimpinan DPR dimulai Selasa (5/4) oleh beberapa tokoh masyarakat dan rakyat biasa. Kami akan mendaftarkan gugatan pidana dan perdata di pengadilan,” tutur Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho.
Tuntutan serupa juga disampaikan Wenry Z dari Front Aksi Mahasiswa Indonesia dan Gigik Guntoro dari Petisi 28. Menurut Gigik, tidak ada hubungannya antara kinerja dan penyediaan gedung mewah. Oleh karena itu, Wenry menegaskan, rakyat menuntut pembatalan pembangunan gedung DPR. (INA)
Sumber: Kompas, 4 April 2011