Gelapnya Penanganan Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Monday, 16 October 2017 - 00:00
Ilustrasi Novel Baswedan
Antikorupsi.org, Jakarta, 13 Oktober 2017 -- 11 Oktober 2017 lalu adalah tepat enam bulan pasca insiden penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, Selama kurun waktu itu pula, kasus yang ditangani Kepolisian ini tidak mendapat titik terang sama sekali. Seiring dengan terangnya mata Novel Baswedan dalam melihat, malah semakin gelap penanganan kasusnya.
Tepat enam bulan pasca penyiraman Novel, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mengadakan peringatan di Gedung KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK yang terdiri dari LBH Jakarta, Kontras, ICW, PSHK, dan PP Pemuda Muhammadiyah mengadakan konferensi pers dan video call bersama Novel Baswedan. Dalam pesannya, Novel Baswedan meminta masyarakat Indonesia untuk terus semangat dan bersatu melawan korupsi yang merajalela di Indonesia. Ia meminta pula untuk terus didoakan supaya segera sembuh dan dapat kembali ke Indoensia.
Peringatan enam bulan pasca penyerangan Novel Baswedan ini pun tak sekedar peringatan belaka. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mau mengingatkan dan menagih janji Presiden Joko Widodo atas penyelesaian kasus penyerangan Novel Baswedan. Kepada Kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, supaya lebih serius dan memiliki kemauan untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. Lambatnya investigasi polisi dalam penyiraman air keras kepada Novel Baswedan seolah berkebalikan dengan begitu tangkasnya pihak Kepolisian dalam memproses tuduhan pencemaran nama baik yang melibatkan Novel Baswedan.
Kepada masyarakat Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK membuat sebuah platform guna memberi dukungan publik terhadap penyelesaian kasus Novel Baswedan. Tidak hanya dukungan publik, platform ini juga bertujuan untuk mendesak Presiden untuk segera mengambil sikap tegas dalam menuntaskan perkara Novel Baswedan. Dukungan publik dapat dilakukan dengan menulis surat kepada Presiden melalui kanal https://ythpakpresiden. typeform.com/to/solOW2.
Terkait hal tersebut dan sebagaimana komitmen Presiden dalam pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendesak Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Selain itu, perlu adanya evaluasi kinerja Polri dalam melakukan penyidikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, mengingat sudah sangat berlarutnya pengungkapan penyerangan ini.
Sebagai informasi, Novel Baswedan adalah penyidik KPK yang disiram air keras pada 11 April 2017 oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor. Ia adalah penyidik KPK yang sudah mengungkap banyak kasus besar korupsi di Indonesia dan saat ini sedang terancam dipidanakan dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elekteronik). Tuduhan itu didasarkan pada sebuah email yang berasal dari Novel Baswedan namun merupakan rangkuman aspirasi kolektif wadah pekerja KPK yang mengkritisi Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman.*** (Dewi)