Gemas Korupsi Bupati, Kiai Temui Ketua KPK

Lambannya penanganan dugaan penyalahgunaan APBD di Kabupaten Situbondo membuat sejumlah tokoh masyarakat gerah. Kemarin KH Fawaid As'ad, pimpinan Pondok Pesantren Syalafiah As-Syafiiyah, Asembagus, Sukorejo, Situbondo, sampai mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih skandal yang merugikan negara Rp 45,75 miliar itu.

KH Fawaid langsung ditemui beberapa pimpinan KPK. Di antaranya, Ketua KPK Antasari Azhar, Wakil Ketua KPK Bibid Samad Riyanto, serta Deputi Penindakan Ade Raharja.

Setelah pertemuan itu, kata Fawaid, ada titik terang soal kasus tersebut. "Kami tadi mengonfirmasikan kepada KPK memang segera diambil alih," jelasnya. Dia mengharapkan, khusus penanganan Bupati Ismunarso, biarlah Komisi Antikorupsi yang menangani. Sementara, untuk tersangka lain akan ditangani kepolisian.

Langkah itu, kata Fawaid, karena kepolisian mengalami hambatan. Salah satunya surat izin presiden untuk pemeriksaan orang nomor satu di Situbondo itu. Dia mengaku pernah mengonfirmasikan hal tersebut kepada Mabes Polri. "Mabes mengatakan sudah turun," ungkapnya. ''Tapi, begitu ditanyakan ke polda ternyata juga belum terima," ungkapnya. Karena itu, Fawaid berharap kasus tersebut dipindahkan ke meja pemeriksaan KPK karena tidak membutuhkan izin presiden.

Selain itu, kata Fawaid, DPRD Situbondo sudah melakukan langkah politik, yakni mengadakan interpelasi. "Namun, juga belum ada tindak lanjut. Ini meyakitkan. Apalagi Situbondo adalah kabupaten termiskin nomor tiga," terangnya.

Upaya Fawaid menuntut percepatan pengusutan korupsi bupati Situbondo bukan yang pertama. Pada Selasa (28/10), warga dan santri keluar Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo memblokade jalur pantura. Jalan utama Surabaya-Banyuwangi itu pun macet total hingga dua hari.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, KPK tengah mengkaji kasus itu. Sejauh ini KPK memang telah mengadakan penyidikan bersama. Bahkan, komisi juga pernah mengundang Polda Jatim untuk melakukan gelar perkara. Komisi meminta polisi membeberkan hambatan dalam penanganan skandal tersebut. (git/kim)

 

Sumber: Jawa Pos, 7 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan