Giliran Ketua DPRD Diadili [04/08/04]

Setelah lima Ketua Fraksi DPRD Banda Aceh diadili, kemarin, giliran Ketua DPRD Banda Aceh M. Amin Said bersama dua Wakil Ketua DPRD Razali Achmad dan Akhyar Abdullah diajukan ke meja hijau dalam kasus korupsi Rp 5,6 miliar. Dengan demikian, kasus itu telah melibatkan 28 dari 30 anggota DPRD Banda Aceh.

Para wakil rakyat tersebut didakwa telah menyelewengkan uang negara Rp 5,6 miliar untuk membeli 28 unit mobil Toyota Kijang LGX 1.8 2002 untuk kepentingan pribadi. Dana pembelian mobil Rp 201,8 juta per unit itu diambil dari pos dana tak tersangka APBD Banda Aceh 2002.

Akibat tindakan itu, ketiga pimpinan dewan tersebut dijerat dengan dakwaan berlapis. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukumannya seumur hidup atau kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Para wakil rakyat itu diadili dalam dua perkara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh Selasa kemarin. Sidang atas kasus Amin diadili secara tersendiri. Sementara itu, Razali dan Akhyar digabung dalam satu berkas perkara.

Sama seperti sebelumnya, sidang dipimpin ketua majelis hakim Syafaruddin Nasution. Jaksa penuntut umum (JPU) Syahan Tanjung dalam dakwaannya terhadap Ketua DPRD Banda Aceh menyebutkan bahwa sekitar April 2002, terdakwa atas nama ketua DPRD Banda Aceh mengirim surat kepada wali kota Banda Aceh dengan Nomor 024/0775, sifatnya segera.

Isi surat itu perihal bantuan dana uang muka (DP) kredit kendaraan roda empat 30 unit bagi anggota DPRD Kota Banda Aceh. Padahal, terdakwa tahu bahwa DPRD tidak berwenang mengambil inisiatif terhadap penggunaan anggaran di luar dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan, kata Syahnan.

Sebulan kemudian, APBD Banda Aceh 2002 ditetapkan Rp 209,3 miliar. Akan tetapi, tidak ada satu rupiah pun tercantum anggaran yang dialokasikan untuk pembelian dan pengadaan mobil anggota DPRD Banda Aceh, tutur Syahnan.(nal)

Sumber: Jawa Pos, 4 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan