Glenn Belum Menjadi Tersangka
Kejaksaan Agung juga belum berencana meninjau status Glenn.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin menyatakan Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dan pengacaranya, Reno Iskandarsyah, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, mereka tidak tertangkap tangan saat memberi uang sekitar Rp 1 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan, terdakwa penerima suap sebesar US$ 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani.
"KPK tidak mendapati saat peristiwa suap tersebut terjadi. Itu baru terungkap setelah pemeriksaan saksi-saksi," kata Jasin lewat pesan pendek kepada Tempo kemarin. Untuk itu, ia melanjutkan, "Komisi perlu melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung lainnya."
Johan Budi, juru bicara KPK, menambahkan, minimal dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi. "Jadi, tunggu saja proses persidangannya, apakah ada bukti lainnya," katanya.
Sebelumnya, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis lalu, Glenn dan Reno mengaku diperas oleh Urip hingga Rp 1 miliar. "Saya terpaksa memenuhi permintaan Urip karena tertekan dan takut menjadi tersangka," kata Glenn, yang mengaku berhubungan dengan Urip melalui Reno. Jika uang tidak diberikan, ia melanjutkan, Urip mengancam akan menjadikan Glenn tersangka korupsi dalam penyerahan aset oleh BDNI kepada BPPN.
Saat memimpin BPPN, Glenn memang memproses penanganan kasus kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Adapun Urip adalah Ketua Tim Penyelidikan BLBI II.
Menurut surat dakwaan, pertemuan Urip dan Reno terjadi pada 29 Januari 2008 di Kejaksaan Agung. Dalam perbincangan itulah, Urip mengeluarkan ancaman bahwa status Glenn bisa berubah menjadi tersangka. Namun, kesimpulan hasil penyelidikan bisa diubah asal Glenn menyerahkan sejumlah dana.
"Terdakwa menyampaikan kepada penasihat hukum Glenn, Reno Iskandarsyah, bahwa ia dapat mengubah hasil penyelidikan tergantung kesepakatan, agar Glenn menyerahkan sejumlah dana," kata jaksa Jaya P. Sitompul dalam persidangan akhir Juni lalu.
Selanjutnya, pada 31 Januari, Reno pun menyerahkan uang dari kliennya sebesar Rp 110 juta kepada Urip di kantor Kejaksaan Agung. Uang tersebut dianggap tidak cukup dan Urip minta digenapkan menjadi Rp 1 miliar. Untuk “menggenapkan” itu, "Reno menyerahkan uang US$ 90 ribu dari Glenn kepada Urip di Delta Spa & Massage, Grand Wijaya, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2008," kata Jaya.
Hingga kemarin, Kejaksaan Agung belum berencana meninjau ulang status Glenn dalam kasus BLBI. Saat ini, status dia masih sebagai saksi. "Saya belum berpikir ke sana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy sesuai salat Jumat di Kejaksaan Agung kepada Tempo. "Nanti, tunggu ilham."
Saat ditanya apakah pemberian Glenn mempengaruhi statusnya saat penyelidikan kasus BLBI, Marwan menjawab pendek, "Itu urusan KPK." DWI WIYANA | SUTARTO | RINI KUSTIANI | ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2008