Glenn Yusuf Mengaku Diperas Jaksa Rp 1 Miliar

"Saya terpaksa memenuhi karena tertekan."

Jaksa Urip Tri Gunawan, tersangka penerima suap sebesar US$ 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani, mendapat tudingan baru. Dalam sidang di Pengadilan Korupsi kemarin, dua saksi menyebutkan Urip mencoba memeras hingga Rp 1 miliar.

Kedua saksi itu adalah Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dan pengacaranya, Reno Iskandarsyah. Saat memimpin BPPN, Glenn memang memproses penanganan kasus kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Kasus yang kemudian bergulir ke kejaksaan itu menimbulkan perkara baru. Jaksa Urip kini diadili dengan dakwaan menerima suap Artalyta, wanita yang dikenal dekat dengan Sjamsul, saat menangani kasus BLBI Sjamsul. Lalu, di persidangan, muncul pula kesaksian Glenn mengenai dugaan pemerasan itu.

"Saya terpaksa memenuhi permintaan Urip karena tertekan dan takut menjadi tersangka," kata Glenn, yang mengaku berhubungan dengan Urip melalui Reno. Jika uang tidak diberikan, ia melanjutkan, Urip mengancam akan menjadikan Glenn tersangka korupsi dalam penyerahan aset oleh BDNI kepada BPPN.

Saksi Reno memperkuat keterangan Glenn. Saat rekonstruksi dugaan suap Artalyta terhadap Urip, akhir April lalu, Reno juga mengaku pernah dimintai uang oleh Urip. "Itu meras," ujarnya. "Di persidangan akan kami buka semua." (Koran Tempo, 24 April 2008)

Menurut Glenn, pemberian uang kepada Urip dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan di kantor Urip, Kejaksaan Agung, sebesar Rp 110 juta. "Saat memberikan uang itu," kata Glenn, "Urip minta digenapkan sampai Rp 1 miliar."

Urip membantah keterangan kedua saksi tersebut. "Apa saya pernah menakut-nakuti Glenn? Saya tidak pernah melakukan kontak dengannya," kata Urip kepada Reno.

"Ya, Bapak menakut-nakuti Pak Glenn melalui saya," jawab Reno, yang mengaku hanya mengulangi setiap perkataan Urip kepada kliennya.

Selain berkukuh tak menerima duit dari Glenn, Urip justru meminta agar Reno dijadikan tersangka karena telah melakukan percobaan penyuapan. "Saya mohon agar saksi dijadikan tersangka karena sudah cukup alat bukti," kata Urip kepada majelis hakim.

Adapun saksi Eko Hening Wardono, rekan satu tim Urip, kemarin menyatakan tim penyelidikan BLBI telah memanggil 37 orang untuk dimintai keterangan, salah satunya Sjamsul Nursalim. Bahkan Sjamsul sudah dipanggil tiga kali, tapi panggilan itu tak diindahkan. "Ketiga surat panggilan untuk Sjamsul diambil oleh Urip," kata Eko, "Dari 37 orang yang dipanggil, hanya satu yang tak hadir, yaitu Sjamsul Nursalim."

Menurut Eko, Urip juga menghapus nama Icih Nursalim, istri Sjamsul Nursalim, dari daftar orang yang akan dimintai keterangan. "Kami manut saja, karena ini perintah ketua," ucap Eko. Saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi kesaksian ini, Urip memilih tak memberikan tanggapan. DWI WIYANA I FAMEGA SYAVIRA

Pemerasan di Tiga Babak

Jaksa Urip Tri Gunawan diduga tak hanya meminta uang kepada Artalyta Suryani, kolega konglomerat Sjamsul Nursalim. Dia juga diduga memeras Glenn Yusuf, Kepala Badan Penyelamatan Perbankan Nasional. Glenn adalah orang yang punya andil penting dalam penanganan utang para konglomerat dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sjamsul adalah salah satu konglomerat yang menerima BLBI.

Babak I (Kesaksian Reno)
Percakapan langsung Urip dan Reno saat Reno memberikan uang Rp 110 juta kepada Urip di Kejaksaan Agung, Februari 2008:

Urip: Genapin sajalah.
Reno: Genapin berapa, Pak? 150 atau 200?
Urip: Genapin Rp 1 M.
Reno: Wah, apa mampu klien saya?
Urip: Ya mampulah, kalau perlu kan bisa minta Sjamsul Nursalim (pemilik Bank BDNI--Red.).
Reno: Saya bicarakan dulu dengan klien saya (uang Rp 110 juta tetap diterima).

"Saat memberikan uang itu, Urip minta digenapkan sampai Rp 1 miliar."
-- Glenn Yusuf.

Babak II (Kesaksian Reno)
Percakapan Reno dan Urip lewat telepon:

Reno: Pak, klien saya tak bisa memenuhi.
Urip: Ya, harus bisalah, kan bisa minta Sjamsul Nursalim.
Reno: Kenapa harus klien saya, Pak? Pejabat BPPN lain kok tidak?
Urip: Kan harus ada korban.

Babak III (dibacakan hakim)
Percakapan Urip dan Reno, 11 Februari 2008:

Pesan pendek Reno: "Pak Urip, kami siap untuk menyiapkan pada hari Selasa atau Rabu dengan nilai dolar."

Urip menelepon dengan nada marah (rekaman diperdengarkan):
Urip: "Nggak usah SMS begitu, kampungan sekali. Telepon aja!"
Reno: Ya, maaf, Pak.

"Saya mohon agar saksi dijadikan tersangka karena sudah cukup alat bukti mencoba melakukan penyuapan."
-- Jaksa Urip Tri Gunawan.

NASKAH : DWI WIYANA I FAMEGA SYAVIRA
SUMBER : SURAT DAKWAAN DAN PERSIDANGAN URIP TRI GUNAWAN

Sumber: Koran Tempo, 25 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan