Gratifikasi di Ditjen Pajak
Pemberian gratifikasi masih terjadi di dua unit layanan Kementerian Keuangan yang paling banyak bersinggungan dengan masyarakat, yakni Unit Layanan Penyelesaian Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Ditjen Pajak serta Layanan Bea Masuk di Ditjen Bea dan Cukai.
Kemenkeu didesak segera memperbaiki kepraktisan standar operasi dan prosedur serta keterbukaan informasi di seluruh unit layanan publiknya.
Demikian hasil Survei Integritas Sektor Publik 2010 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, yang diterima hari Minggu (14/11). Survei melibatkan 747 responden.
KPK menyatakan, hasil survei dua unit layanan publik pada Kemenkeu itu memperolah nilai integritas sebesar 6,35. Nilai itu telah memenuhi nilai standar minimal integritas yang ditetapkan oleh KPK, yakni 6,0.
Komponen yang menyusun nilai integritas Kemenkeu terdiri atas nilai pengalaman integritas (6,8) dan potensi integritas (5,45). Nilai pengalaman integritas sudah di atas nilai 6, tetapi nilai potensi integritas masih di bawah nilai standar minimal integritas yang ditetapkan KPK.
Rendahnya nilai potensi integritas lebih dipengaruhi oleh arti pemberian gratifikasi, kebiasaan pemberian gratifikasi, kepraktisan standar operasi dan prosedur, keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, tingkat upaya antikorupsi, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Atas dasar itu, KPK mendesak Kemenkeu semakin gencar melakukan kampanye antikorupsi.
KPK melaporkan bahwa layanan bea masuk masih di bawah standar minimal yang ditetapkan, yakni 5,63. Itu terjadi karena nilai komponen pengalaman integritas dan potensi integritas yang memang rendah.
Nilai potensi integritas digali antara lain dengan menanyakan kepada responden tentang kebiasaan memberikan gratifikasi, kebutuhan bertemu di luar prosedur, fasilitas di tempat pelayanan, hingga perilaku layanan.
Responden juga ditanya soal keadilan dalam layanan, penggunaan teknologi informasi, dan ekspektasi petugas pada korupsi. Semua responden menyatakan masih ada kebiasaan memberikan tambahan uang kepada petugas.
KPK menyarankan, instansi yang membawahi unit layanan publik hendaknya melakukan sosialisasi pada internal instansi atau masyarakat pengguna layanan tentang konsep gratifikasi (bentuk gratifikasi, akibat gratifikasi, sanksi bagi pelaku).
Perlu juga ada pembenahan internal unit layanan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, memberantas adanya perantara, serta melakukan sosialisasi atau kampanye antikorupsi terhadap petugas dan pengguna layanan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, Ditjen Pajak merasa puas dengan capaian ini dan berjanji akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi dalam pelayanan perpajakan.
KPK sendiri mengingatkan agar Ditjen Pajak terus meningkatkan nilai integritas di atas 6,0 dan terus mengawasi KPP, khususnya keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan kampanye antikorupsi.
”Kami menyambut gembira hasil survei yang dilakukan KPK ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi dalam pelayanan perpajakan,” tuturnya. (OIN)
Sumber: Kompas, 15 November 2010