Gubenur Kaltim Gugat KUHAP

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi media bagi para koruptor untuk melakukan upaya perlawanan balik. Lewat kuasa hukumnya, KG Widjaja, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah mengajukan judicial review terhadap pasal 21 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana di MK kemarin.

Gugatan terhadap KUHAP tersebut dilakukan oleh Suwarna karena tidak terima dengan penahanan atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 19 Juni lalu. Oleh KPK dia dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pengelolaan Hutan (IPH) yang diduga merugikan negara Rp 440 miliar. .

Pokok gugatan Suwarna ditujukan pada pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dalam pasal tersebut penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang sudah cukup bukti memang diperbolehkan. Namun, penahanan tersebut dilakukan jika ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kubu Suwarna tentu saja tidak terima dengan penerapan pasal tersebut. Penahanan itu tidak mengindahkan asa praduga tak bersalah, ungkap Widjaja.

Suwarna menganggap Pasal 21 secara keseluruhan berpotensi melanggar HAM tersangka dan terdakwa. Bagaimana tidak? Sesuai pasal itu, hak penyidik sangat kuat. Sebaliknya, hak-hak tersangka dan terdakwa diposisikan sangat lemah. Penahanan KPK telah melanggar hak-hak konstitusional klien kami sebagai gubernur, kepala daerah, dan individu, tambahnya.

Upaya Suwarna untuk melakukan upaya hukum balik itu bukan kali pertama. Purnawirawan TNI tersebut pernah mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (12/7) lalu. Selain merasa penahanannya tidak beralasan, KPK juga dianggap tidak berwenang menangani kasusnya. Hal itu didasarkan pada putusan MK bahwa UU KPK tidak bersifat retroaktif atau surut ke belakang, sementara kasus Suwarna terjadi pada 1998 meski dikatakan berlanjut sampai 2002.

Gugatan Suwarna tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakpus Kresna Menon. Penolakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan KPK telah melakukan penahanan berdasarkan prosedur yang berlaku yakni dengan mengeluarkan surat penahanan. Kami menilai majelis hakim keliru menafsirkan KUHAP. Hakim cenderung melihat dari sisi penyidik, tambah Widjaja.

Gugatan Suwarna yang kemarin masuk pada sidang pendahuluan yang dipimpin hakim konstitusi Harjono harus ditunda 14 hari untuk perbaikan. Pasalnya, materi gugatan pria yang saat ini ditahan di Mabes Polri tersebut tidak fokus.

Hakim menilai posisi Suwarna tidak jelas apakah sebagai gubernur, kepala daerah, atau sebagai individu. Selain itu, hakim berpendapat materi gugatan Suwarna yang menggugat KUHAP tidak sesuai dengan substansinya yang hanya mempermasalahkan pasal 21 KUHAP. Apa yang Anda gugat itu bukan hanya pasal 21, tapi seluruh sistem KUHAP, ungkap Harjono. (ein)

Sumber: Jawa Pos, 21 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan