Gubernur Banten Diperiksa Rabu Depan
Pemeriksaan terhadap Gubernur Banten H Djoko Munandar sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 14 miliar oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang sedianya dilaksanakan pada Senin (27/12), akhirnya ditunda sampai Rabu (29/12) atas permohonan gubernur sendiri.
Penundaan pemeriksaan ini dikabulkan oleh Kejati Banten karena tersangka gubernur memiliki halangan, yakni mengikuti rapat paripurna penutupan masa sidang III tahun 2004 di DPRD Banten.
Kepala Kejati Banten, Kemas Yahya Rahman, ketika dihubungi Pembaruan, Senin (27/12) menjelaskan, penundaan jadwal pemeriksaan terhadap gubernur itu bukan karena tim penyidik tidak siap tetapi permintaan gubernur sendiri karena ada keperluan yang sangat penting yang membutuhkan kehadirannya.
Dalam surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan gubernur kepada Kejati, gubernur menyampaikan beberapa alasan. Antara lain, kegiatan ra-pat paripurna yang membutuhkan kehadirannya, dan kegiatan sosialisasi program Kabinet Indonesia Bersatu yang diselenggarakan oleh Lembaga Informasi Nasional (LIN).
Jadi, kami tidak bermaksud memberi kelunakan atau kelonggaran kepada gubernur. Kami akan tetap bersikap fair dan adil. Untuk memeriksa gubernur dalam kapasitas sebagai tersangka, tim penyidik Kejati sudah siap, jelas Kemas.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus korupsi Rp 14 miliar di Banten kini jadi enam orang.(149)
Sumber: Suara Pembaruan, 28 Desember 2004