Gubernur BI Akan Penuhi Panggilan KPK
Saya akan datang ke KPK.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa besok. Dia akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana bank sentral ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan penegak hukum.
Saya akan datang ke KPK, kata Burhanuddin dalam wawancara khusus dengan Tempo di gedung BI, Jakarta, Jumat malam lalu.
Kuasa hukum BI, Dani Saliswijaya, sebelumnya menyatakan Gubernur BI tidak akan memenuhi panggilan KPK. Alasannya, penetapan tersangka itu tanpa ada izin sebelumnya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berdasarkan Undang-Undang BI, kata Dani, pemanggilan gubernur dan dewan gubernur untuk proses hukum harus seizin presiden. Atas dasar itu, BI meminta Mahkamah Konstitusi menguji sengketa kewenangan KPK terhadap bank sentral. Dia juga meminta KPK mematuhi ketentuan UU BI. Selama tidak ada izin presiden, gubernur dan dewan gubernur tak akan datang bila dipanggil (oleh KPK), kata Dani (Koran Tempo, 16 Februari).
Burhanuddin tak berkomentar saat ditanya soal sikap BI yang mempertanyakan kewenangan KPK ke Mahkamah Konstitusi. Dia hanya mengatakan akan kooperatif membantu aparat penegak hukum.
Saya ingin dicatat sebagai warga negara yang taat hukum, ucap peraih predikat Gubernur Bank Sentral Terbaik 2007 versi Global Finance ini. Saya harus menjadi contoh bagi siapa pun yang akan meneruskan kepemimpinan di BI.
Dia juga menegaskan akan membongkar dan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. Sebab, jika berlarut-larut, kata dia, ada biaya yang cukup merisaukan. Ada biaya ekonomi dan biaya untuk masyarakat. ANNE L HANDAYANI | EKO NOPIANSYAH
Sumber: Koran Tempo, 18 Februari 2008