Gubernur BI Tak Akan Penuhi Panggilan KPK
Bank sentral mengajukan hak uji sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum BI, A. Dani Saliswijaya, menjelaskan hal ini lantaran belum ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rencananya, KPK akan memanggil Burhanuddin pada pekan depan.
Dani menegaskan, berdasarkan Undang-Undang BI, pemanggilan gubernur dan dewan gubernur untuk proses hukum harus berbekal izin dari presiden. Dia meminta KPK mematuhi undang-undang tersebut. Selama tidak ada izin dari presiden, gubernur dan dewan gubernur tidak akan datang bila dipanggil (oleh KPK), kata Dani di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Selain itu, bank sentral masih menunggu diputuskannya sengketa kewenangan antara KPK dan BI oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, ketika dikonfirmasi, Burhanuddin tidak secara tegas menyatakan hal itu. Saya ingin menempatkan diri sebagai warga negara yang taat hukum. Kalau hukum menghendaki, saya harus mengikuti semua proses sebaik-baiknya, kata Burhanuddin.
Kemarin BI meminta Mahkamah Konstitusi menguji sengketa kewenangan KPK terhadap bank sentral. Salah satu kuasa hukum BI, Ismail Berden, mengatakan hal ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam Pasal 49 Undang-Undang BI disebutkan pemeriksaan anggota Dewan Gubernur BI harus seizin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sementara pada Pasal 46 Undang-Undang KPK izin ini tidak diatur. Kami meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah perlu izin dari presiden atau tidak, kata Ismail Berden melalui sambungan telepon. Anggota dewan gubernur yang masih aktif, menurut dia, terikat dengan Undang-Undang BI. Karena itu, perlu izin.
KPK telah menetapkan Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan aparat hukum. KPK juga sudah menahan Kepala Cabang BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengatakan KPK tetap akan memeriksa Burhanuddin. Senada dengan itu, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan lembaganya berpegang pada Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika Burhanuddin menolak diperiksa, akan ada pemanggilan paksa.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan tidak mudah menyelesaikan sengketa kewenangan di antara kedua lembaga ini. Sebabnya, pasal yang diajukan berasal dari dua undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang BI dan Undang-Undang KPK.
Tentang izin presiden yang diminta oleh BI, kata dia, juga dilematis karena bisa menimbulkan ketidakstabilan politik dan ekonomi nasional. Dia sendiri menyarankan hakim konstitusi agar menghapus birokrasi perizinan dalam pemanggilan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Dewi Rina I Eko Nopiansyah I Sutarto I Ari Astri Yunita
Sumber: Koran Tempo, 16 Februari 2008