Gubernur DKI Jakarta Tidak Transparan?

Press Release ICW dan APPI

Gubernur DKI Jakarta tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan adanya SK Gubernur No. 1971 Tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam SK Gubernur ini, dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah seperti SPJ (Surat Pertanggungjawaban Keuangan), tiket, kwitansi, bukti pembayaran, dokumen lelang, kontrak atau SPK  (Surat Perjanjian Kerjasama) pengadaan barang dan jasa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta ini dikhawatirkan akan melanggengkan dan bahkan memperluas praktek korupsi dalam pengelolaan keuangan DKI Jakarta. Selama ini publik tidak dapat mengakses dokumen pertanggunjawaban keuangan daerah manakala menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah. Upaya publik mengumpulkan bukti-bukti indikasi korupsi terutama terkait dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah selalu ditolak Pemprov DKI Jakarta. Mereka beralasan bahwa dokumen pertanggungjawaban adalah dokumen rahasia meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Hal ini jelas melindungi praktek korupsi dari upaya publik mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, keputusan ini juga telah melegitimasi alasan penolakan akses tersebut karena selama ini tidak ada dasar hukumnya. Kejadian tersebut telah dialami oleh beberapa orang tua murid ketika mencurigai kejanggalan pengelolaan dana sekolah yang berasal dari APBD DKI Jakarta. Pihak sekolah menolak permintaan ortu murid untuk menyalin (mem-fotocopy) dokumen SPJ dan kwitansi belanja sekolah untuk mengklarifikasi kejanggalan pengelolaan keuangan daerah disekolah. Penolakan tersebut didasarkan pada SK Gubernur no. 1971 tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

SK Gubernur Bertentangan Dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
SK Gubernur ini bertentangan dengan UU KIP (UU No. 14 Tahun 2008) terutama terkait dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah. Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi Pusat telah menetapkan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah terutama SPJ dan kwitansi adalah informasi publik sepanjang hasil audit atas pengelolaan keuangan daerah tersebut telah dilaporkan BPK atau BPKP pada DPRD Jakarta.

Keputusan ini ditetapkan ketika menyelesaikan sengketa informasi antara ICW dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lima Kepala SMP Negeri Jakarta pada tahun 2010. Meski keputusan ini tidak kunjung dipatuhi oleh Pemprov DKI Jakarta akan tetapi putusan ini telah menjadi dasar hukum bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah adalah informasi publik dan tidak termasuk pada informasi yang dikecualikan.

Pasal 18 ayat (1.g) UU No. KIP menyatakan bahwa “Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi lain sebagaimana dimaksud dengan pasal 11 ayat (2)”.

Sementara pasal 11 ayat (2) UU KIP menyatakan “Informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik”.

Jadi dengan demikian, dokumen SPJ dan kwitansi dan beberapa dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah seperti dokumen dan kontrak pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemprov DKI Jakarta yang pernah ditetapkan Komisi Informasi Pusat sebagai informasi publik dalam mediasi atau sidang ajudikasi dan tidak termasuk pada informasi yang dikecualikan.

Rekomendasi
Terkait dengan masalah ini, kami (ICW dan APPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk  Merevisi SK Gubernur DKI Jakarta No. 1971 Tahun 2011 tentang Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Revisi antara lain tidak memasukkan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah sebagai informasi yang dikecualikan.

C.P : Febri Hendri, Koord Div. MPP-ICW (082147502175); Jumono, APPI (085215327964) Heru.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan