Gubernur NTB Izinkan Pemeriksaan 14 Anggota Dewan
Setelah ditunggu lebih dari enam bulan, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata menyetujui Pengadilan Tinggi provinsi ini memeriksa 14 anggota DPRD Lombok Tengah. Izin pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan APBD 2001-2002 Lombok Tengah senilai Rp 1,7 miliar ini turun pada Sabtu (10/12).
Sebenarnya, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat lewat Pengadilan Negeri Lombok Tengah mengajukan 15 anggota DPRD. Namun, yang keluar baru 14 orang, satu di antaranya Mariyadi, belum turun.
Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, tapi jika dilihat pengajuan izinnya, di tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan status saksi ini berubah menjadi tersangka. Juru bicara Pemerintah Provinsi Lalu Gita Aryadi membenarkan dikeluarkannya izin pemeriksaan 14 anggota DPRD Lombok Tengah itu.
Pemeriksaan terhadap belasan anggota Dewan ini, sebenarnya untuk melengkapi status tiga anggota DPRD Lombok Tengah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Lombok Tengah. ketiganya adalah Saigun dan Maryadi (anggota DPRD aktif tahun 2004-2009) dan Lalu Ramli (mantan anggota DPRD Lombok Tengah periode 1999-2004). (Sujatmiko)
TEMPO Interaktif, Sabtu, 10 Desember 2005 | 18:36 WIB