Gubernur NTT Calon Tersangka Kasus Sarana Kesehatan
Berdasarkan indikasi keterlibatan, status Gubernur NTT Piet Tallo terkait kasus dugaan korupsi dana proyek sarana kesehatan tahun 2002 senilai Rp 14,9 miliar adalah sebagai calon tersangka. Namun, Piet Tallo belum dimintai keterangan oleh polisi karena belum ada izin pemeriksaan dari presiden.
Pada masa Brigjen (Pol) Jacki Uly menjabat sebagai Kepala Polda NTT dan Ajun Komisaris Besar Vicktor Simanjuntak menjabat sebagai Kepala Polres Kota Kupang, Piet telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Polda NTT Brigjen (Pol) Edward Aritonang kepada wartawan saat meninjau unjuk rasa mahasiswa dan para sopir angkutan Kota Kupang, Selasa (1/3). Dia mengaku, kasus Sarana Kesehatan (Sarkes) NTT tahun 2002 itu masih dalam proses hukum dan belum dituntaskan. Di kalangan DPRD NTT muncul pendapat agar lembaga ini menghadirkan Jacki dan Vicktor.
Kedua mantan pejabat itu perlu dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya. Sebab, merekalah yang menetapkan gubernur sebagai tersangka. Sekarang statusnya malah hanya sebagai saksi, kata Adrianus Ndu Ufi dari Fraksi NTT Bersatu, DPRD NTT.
Proyek yang mengaitkan nama Piet Tallo ini populer disebut Proyek Sarkes. Menurut DIP-nya, proyek ini termasuk proyek pengadaan peralatan kedokteran, kesehatan, dan keluarga berencana dalam bagian proyek peningkatan peralatan untuk 56 puskesmas di 14 kabupaten/kota di NTT.
Dalam catatan Kompas, ketika Kepala Polresta Kupang dijabat Vicktor Simanjuntak, Gubernur NTT sejak awal Juli 2003 ditetapkan sebagai tersangka. Surat permohonan kepada Presiden RI untuk pemeriksaan, saat itu menurut Simanjuntak, sudah dikirim ke Mabes Polri melalui Polda NTT.
Ndu Ufi menjelaskan, pernyataan Vicktor diberitakan di media massa antara Juli 2003 hingga tahun 2004 dan perkaranya sudah sempat digelar di Mabes Polri dengan Piet Tallo sebagai salah satu tersangka.
Calon tersangka
Aritonang mengatakan, keinginan kalangan DPRD menghadirkan mantan Kepala Polda NTT dan Kepala Polresta Kupang itu tidaklah tepat. Jika ingin didengarkan keterangannya, dalam kapasitas apa Jacki Uly dan Vicktor Simanjutak.
Kata Aritonang, dari segi kelembagaan dirinya adalah Kepala Polda NTT saat ini, dan Kepala Polresta Kupang adalah Ajun Komisaris Besar Agus Nugroho. Dalam tanggung jawab kelembagaan, Aritonang mengaku telah diundang secara lisan oleh Ketua DPRD NTT Melkianus Adoe.
Saya diundang untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus itu. Undangan itu baru disampaikan secara lisan oleh Ketua DPRD, katanya.
Soal status Piet Tallo, Aritonang menjelaskan, Indikasi keterlibatan itu tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hingga saat ini kami belum melakukan pemeriksaan, karena masih menunggu izin dari presiden. Surat permohonan kedua dikirim Januari 2005, katanya. Ditambahkan, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi lebih rumit dibanding perkara pidana atau kriminal.
Menurut catatan, tentang proyek ini, DIP-nya sudah terbit April 2002. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata tidak melalui proses tender, hingga disinyalir bertentangan dengan Kepres Nomor 80/2000. (CAL)
Sumber: Kompas, 2 Maret 2005