Gubernur NTT Diperiksa Polda
Gubernur Nusa Tenggara Timur Piet A. Tallo kemarin diperiksa kepolisian daerah terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana puskesmas provinsi itu tahun anggaran 2002 senilai Rp 15 miliar. Gubernur Piet diperiksa sebagai saksi atas sembilan tersangka lain kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar ini.
Piet hadir di ruang Reserse dan Kriminal Polda NTT di Kupang tepat pukul 09.00 Wita. Ia diperiksa tim penyidik yang dipimpin Direktur Reserse dan Kriminal Polda NTT Komisaris Besar Muhammad Iriawan. Ia dimintai keterangan soal penunjukan langsung rekanan proyek itu.
Surat izin pemeriksaan terhadap Piet dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Januari 2006 dengan Nomor R.1/res/2006. Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah Karel Yani Mbuik, mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD NTT; Kepala Dinas Kesehatan NTT Stef Bria Seran; dan pemimpin proyek Deni Tuluk. Deni telah divonis sebagai terdakwa selama dua setengah tahun penjara.
Sebelumnya, pada 2003, mantan Kepala Kepolisian Resor Kupang Victor Simanjuntak menetapkan Gubernur Piet Tallo sebagai tersangka kasus ini. Penetapan dilakukan setelah mendengar keterangan tiga saksi ahli, yakni Natabaya, Loebi Lukman, dan Muladi. Namun, belakangan status ini dianulir oleh mantan Kepala Polda NTT Brigjen Jaqobus Jacky Uli.
Hingga berita ini diturunkan pukul 17.00 WIB, pemeriksaan atas Piet masih terus berlangsung. Kondisi kesehatan Piet sempat dilaporkan turun selama pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan dokter, tekanan darahnya sempat naik sampai 160/100.
Ketua tim penyidik, Muhammad Iriawan, mengatakan, meski kondisi kesehatan gubernur menurun, pemeriksaan terus dilakukan. Mengenai status Piet, ia mengatakan, kemungkinan besar akan menjadi tersangka, tapi masih menunggu hasil pemeriksaan akhir. JEMS DE FORTUNA
Sumber: Koran tempo, 18 Januari 2006