Gubernur Sumbar Batasi Perjalanan Dinas Pejabat
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan perjalanan dinas 31 hari dalam sebulan. Temuan ini membuat Gubernur Sumatera Barat gerah sehingga perjalanan dinas pejabat dibatasi hanya maksimal delapan hari dalam sebulan.
Itu temuan tahun lalu, artinya saya belum jadi gubernur. Di era saya, perjalanan dinas pejabat sudah dibuatkan sistemnya, maksimal hanya delapan hari dalam sebulan. Ke depan tidak bakal ada lagi pejabat menerima uang perjalanan dinas yang tumpang tindih seperti temuan BPK semester II tahun 2005, kata Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, Senin (29/5) di Padang.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2005 itu ditemukan tujuh pejabat di Kantor Gubernur menerima uang perjalanan dinas yang tumpang tindih. Di antara mereka ada yang melakukan perjalanan dinas melebihi hari dalam sebulan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas Sekretariat Daerah Sumbar sebesar Rp 31,55 juta.
Gamawan Fauzi mengatakan, temuan BPK itu hanya kesalahan administrasi, bukan penyelewengan. Dalam laporan itu tidak ditemukan indikasi korupsi, yang ada hanya penyimpangan dan kesalahan administrasi.
Kami sudah mengatur perjalanan dinas pejabat. Dalam satu kali perjalanan dinas dibatasi hanya dua hari dan dalam sebulan hanya delapan hari. Kalau ada perjalanan dinas lebih dua hari, harus mendapat izin dari atasan yang bersangkutan. Dengan aturan seperti ini, tidak bakal ada tumpang tindih, katanya.
Gubernur menyatakan, kelebihan uang dinas yang diterima tujuh pejabat sudah dikembalikan ke kas daerah. (NAL)
Sumber: Kompas, 31 Mei 2006